Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD SPN Provinsi Banten II

(SPNEW) Tangerang, bertempat di Pakons Prime Hotel Kota Tangerang pada (8-9/9/2021) diselenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SPN Provinsi Banten II. Rakerda II kali ini mengusung tema “Konsolidasi Terintegrasi Dalam Perjuangan Menghadapi Omnibus Law Dengan Resolusi SPN Serta Meningkatkan Komunikasi Soliditas dan Kapasitas Organisasi di Masa Pandemi Covid – 19”. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa tamu undangan yaitu : Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriono, S.H, dari Disnaker Dr. Ir Moh Rohmansyah, M.Si, perwakilan dari Polda Banten yaitu Kompol Deni Ramdan, dari BP Jamsostek Iwan, dan perwakilan dari DPC SPN se-Provinsi Banten.

Ketua Umum SPN Djoko Heriono, S.H dalam sambutan sekaligus membuka Rakerda II SPN Banten menyatakan bahwa

Baca juga:  UMK BATAM 2019 Rp 3 806.358,-

“SPN sejak tahun yang lalu telah menyuarakan Reformasi Hukum Ketenagakerjaan melalui Resolusi SPN, dengan tagar Job Security, Income Security dan sosial Security. Ada pun salah satu yang disuarakan adalah Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat. Maksudnya adalah seluruh rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial dari lahir sampai meninggal tanpa terkecuali dan tanpa syarat dan ketentuan. SPN tidak pernah meminta untuk merubah atau mengganti Undang-Undang tetapi SPN meminta konsistensi pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang karena itu merupakan amanat konstitusi”.

SN 09/Editor