(SPN News) Jakarta, Mengingat Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/TUN/2012. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Nota Pemeriksaan Nomor : 560/02/NP/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011 dan Nota Pemeriksaan II, Nomor : 560/03/NP/VI/2011 tanggal 24 Juni 2011, yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bau Bau, merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
“Karena MA telah menyatakan Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas adalah Keputusan Tata Usaha Negara, maka bermakna jika MA telah menyatakan Nota Pemeriksaan final and binding, sehingga jika tidak dilaksanakan dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan,”
SN 09/Editor