Ilustrasi TKA
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM Hempri Suyatna menilai hal ini sebagai dampak dari penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
(SPNEWS) Jakarta, ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam dua minggu terakhir telah mendarat di tanah air. Sebelumnya, sebanyak 157 TKA masuk ke Indonesia pada 8 Mei 2021. Kemudian ada 110 orang TKA Cina masuk ke Indonesia pada 13 Mei 2021.
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM Hempri Suyatna menilai hal ini sebagai dampak dari penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Ini merupakan dampak juga dari implementasi UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan. Klausul terkait TKA tidak perlu menunggu izin tertulis Menaker [Menteri Ketenagakerjaan], tetapi perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA,” jelas Hempri pada (18/5/2021) dikutip dari laman resmi UGM.
Menurut Hempri, kedatangan sejumlah tenaga kerja Cina dikarenakan banyaknya proyek investasi yang membutuhkan tenaga kerja dari sana. Di satu sisi, perekrutan TKA ini memang merupakan hak perusahaan pengguna.
Namun seharusnya, pemerintah lebih peka dan berpihak kepada buruh-buruh lokal yang sudah menderita akibat pandemi Covid-19. Upah buruh lokal di tahun kemarin juga tak naik secara signifikan.
“Saya kira, dalam konteks ini pemerintah lebih terbuka dan transparan. Misalnya, mengapa harus TKA Cina. Jika peka dan mempunyai keberpihakan, seharusnya tetap memprioritaskan buruh-buruh lokal,” tuturnya.
Hempri menyebut, klarifikasi pemerintah terkait kedatangan TKA Cina harus jelas dan transparan. Harapannya, juga dapat meminimalisir kontroversi mengenai kedatangan TKA tersebut. “Apalagi kedatangan TKA bersamaan dengan larangan mudik pemerintah,” tutup Hempri.
SN 09/Editor