Mobil mewah akan dilarang membeli Pertalite

(SPNEWS) Jakarta, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyiapkan aturan perihal pembelian Pertalite. Nantinya dalam aturan terbaru ini, mobil mewah bakal dilarang beli Pertalite. Sebagai gantinya, pemilik mobil mewah diimbau mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) selain Pertalite untuk kendaraannya. Namun masih belum diketahui pasti apa kriteria sebuah mobil dikatakan mewah. Aturannya masih digodok pihak terkait.

PT Pertamina Patra Niaga akan menyiapkan infrastruktur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika rencana larangan mobil mewah beli Pertalite sudah resmi diberlakukan.

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina akan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang saat ini sedang dalam proses revisi oleh pemerintah.

“Kami juga akan mempersiapkan infrastruktur di lapangan,” kata Irto saat dihubungi, (1/6/2022).

Baca juga:  BURUH YOGYAKARTA MENGADU KE SULTAN

Menurutnya, kendaraan mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengkonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tidak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan tersebut.

“Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya,” ujar Irto.

Irto menjelaskan, Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi oleh pemerintah, maka sasarannya yaitu masyarakat yang membutuhkan bukan pengguna mobil mewah.

“Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut. Dan nanti, kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi akan ditentukan oleh pemerintah,” ucapnya.

Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

Baca juga:  TAHAPAN PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Namun, kriteria mobil mewah tersebut belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya CC kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.

Pemerintah sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

“Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan,” kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 selesai.

“Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan,” ucapnya.

Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi.

“Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register,” kata Saleh.

SN 09/Editor