PEKALONGAN (23/12/2025) – Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pekalongan tahun 2026.

Akibatnya, besaran upah resmi naik sebesar Rp 147.035,83. Kesepakatan penting ini terjadi di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (18/12/2025).

Dengan demikian, UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2026 menjadi Rp 2.633.700. Akan tetapi, putusan tersebut menuai penolakan keras dari kalangan buruh.

Ketua PSP SPN PT Hardases Abadi Indonesia, Ariyanto, menegaskan keberatannya. Ia menilai rekomendasi kenaikan 5,9 persen tidak mencerminkan aspirasi kaum buruh.

“Putusan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan buruh,” tegas Ariyanto, Selasa (23/12/2025).

Pasalnya, pengambil kebijakan tidak mengindahkan rekomendasi nilai alfa dari instruksi aliansi buruh. Selain itu, penggunaan nilai alfa 0,65 dalam perhitungan upah dinilai sangat rendah.

Baca juga:  Kasus PT. Dupantex, PT. Panamtex di Pekalongan, PT. SMJ di Brebes dan PT. Sritex di Sukoharjo mendapatkan perhatian khusus dari KSPI dan Partai Buruh.

Ariyanto menyebut angka tersebut tidak cukup menjawab kebutuhan hidup layak pekerja. Padahal, serikat buruh telah menyampaikan usulan nilai alfa yang lebih tinggi sebelumnya.

Sayangnya, aspirasi tersebut tidak terakomodasi dalam keputusan akhir dewan pengupahan. Hingga saat ini, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi.

Mereka belum merespons kritik tajam dari serikat buruh terkait penetapan UMK ini.

(SN-20)