Dari Presiden sampai Gubernur menghimbau agar warga tidak keluar rumah, tetapi bagaimana dengan pekerja/buruh yang harus tetap bekerja ?

(SPN News) Jakarta, Presiden dan beberapa Gubernur telah mengeluarkan himbauan agar warga melakukan segala aktivitasnya di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona. Dari mulai belajar, bekerja, hingga beribadah. Namun ternyata himbauan itu tidak sepenuhnya bisa dijalankan. Untuk para pekerja misalnya, mereka masih harus tetap ke kantor karena pihak perusahaan belum memberlakukan sistem work from home (WFH) dan bagaimana dengan para pekerja/buruh di pabrik – pabrik ? yang tetap harus bekerja karena mesin – mesinnya tidak boleh stop produksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan melaksanakan kerja dari rumah (work from home). Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Baca juga:  PEKERJA HARUS TAHU JS3H

Dalam pelaksanannya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda).

Jadi bagaimana dengan pekerja/buruh swasta, terutama yang bekerja di pabrik – pabrik yang jumlahnya bisa ratusan, ribuan bahkan puluhan ribu, dengan material impor yang kemungkinan berasal dari negara – negara epidemi Corona ?.

SN 09/Editor