Pasal – pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja merugikan buruh

(SPN News) Bandung, Ribuan buruh di Jabar pada (16/3/2020) menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, untuk menolak diberlakukannya Omnibus Law Cipta Kerja.

Ada berapa subtansi isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menjadi alasan buruh menolak. Yakni sebagai berikut :
1. Masuknya TKA unskill worker dengan dihapusnya wajib izin ( IMTA ) untuk mempekerjakan TKA.
2. Hubungan Kerja dengan sistem kerja PKWT dan Outsoursing untuk semua jenis pekerjaan tanpa ada batasan waktu (seumur hidup).
3. Hapusnya Upah Minimum, dengan dihapusnya Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK dan UMSK, serta berlakunya Upah Perjam (satuan waktu) , Upah Borongan (satuan hasil) dan Upah Industry Padat Karya.
4. Dihapusnya kewajiban perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah.
5. PHK dipermudah dengan sistem (easy hiring, easy firing) dengan menghapus pasal kewajiban mencegah PHK, dan prosedur PHK.
6. Dihapusnya Hak Cuti Yang Harus Dibayar Oleh Perusahaan. Antara lain RUU ini menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak/membatiskan anak, cuti menjalankan tugas negara, cuti menjalankan tugas serikat pekerja dan lainnya.
7. Dihapusnya Hak Buruh untuk mengajukan gugatan ke PHI apabila terjadi PHK sepihak.
8. Hilangnya Pesangon karena dengan sistem kerja kontrak/PKWT dan Outsoursing selamanya maka secara otomatis tidak ada kewajiban perusahaan membayar pesangon.
9. Penghargaan Masa Kerja berkurang dan penggantian hak di hapus.
10. Hilangnya sanksi pidana dalam pelanggaran hak normatif pekerja/buruh.
11. Hilangnya Jaminan sosial dengan sistem hubungan kerja yang fleksibel dan sistem upah perjam, borongan maka jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun akan hilang.
12. Masih banyak pasal – pasal dalam RUU CILAKA ini yang merugikan dan menyengsarakan kaum buruh.

Baca juga:  WARUNG GANJARAN RAMADHAN DI LOKASI TC SPN

Karena itu, Aliansi Serikat Pekerja/Buruh di Jabar menyatakan sikap:
1. Menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja.
2. Menuntut Pemerintah untuk membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan menarik usulan dari DPR RI.
3. Menuntut DPR RI untuk menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja dan mengembalikan usulan RUU CILAKA tersebut kepada Pemerintah.

4. Menuntut Gubernur Jabar dan DPRD Provinsi Jabar untuk membuat surat Penolakan Omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Presiden RI dan DPR RI.

SN 09/Editor