Manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan terdiri dari kebutuhan jasmani dan rohani. Pada hakikatnya manusia ingin memenuhi semua kebutuhannya yang tidak terbatas tetapi sumber daya yang ada terbatas. Begitu banyak masalah yang dihadapi oleh buruh untuk dapat memenuhi semua kebutuhannya. Selama ini buruh merasa bahwa upah yang dia terima tidak layak untuk kehidupannya apalagi di kota-kota besar. Meraka mendapatkan upah tanpa ada daya tawar dari mereka. Para buruh harus menanggung biaya untuk makan, sekolah anak, dan kebutuhan keluarga sehari-hari. Biaya ini tidak dapat terpenuhi dengan upah yang didapatkannya sehingga mengakibatkan banyaknya anak putus sekolah, buruh wanita, dan buruh anak-anak.

Pengusaha tentu selalu ingin mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sehingga mereka sewenang-wenang terhadap hak-hak buruh. Banyak oknum pengusaha yang akhirnya mengabaikan kesehatan dan keselamatan buruh serta banyak pula diantara mereka yang membayar upah dibawah ketentuan. Belum lagi mereka diduga selalu berupaya agar ketentuan mengenai kenaikan upah dapat ditekan dengan serendah-rendahnya melalui konspirasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penentuan kenaikan upah tersebut.

Selain itu adanya buruh wanita dan buruh anak-anak mengakibatkan perilaku diskriminasi oleh pengusaha, buruh perempuan dan anak-anak tidak diberikan fasilitas yang dibutuhkan seperti para buruh laki-laki dan mendapatkan gaji yang lebih kecil. Kondisi ini masih banyak ditemui diberbagai kawasan industri baik secara nyata maupun sembunyi-sembunyi.

Sebagai makhluk sosial, seseorang membutuhkan orang lain dan mereka akan berkumpul dan berserikat untuk mencapai tujuan bersama. Serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan UU No 13 tahun 2003 pasal 1 No 17 merupakan  organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Fungsi serikat buruh untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota. Serikat buruh mempunyai andil besar didalam penetapan upah minimum. Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh adalah salah satu cara serikat buruh untuk mengeluarkan aspirasi.

Baca juga:  UNIT REAKSI CEPAT PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Dalam penetapan upah ada tiga pemegang peranan penting yaitu serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah. Serikat buruh mempunyai peran penting untuk bernegosiasi dengan pengusaha dan pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Serikat buruh bisa saja mengadakan demo besar-besaran atau mogok kerja sehingga menyebabkan produktivitas menurun. Oleh sebab itu, pengusaha memberlakukan praktek Union Busting.  Union busting adalah suatu praktek di mana pengusaha berusaha untuk menghentikan aktivitas serikat buruh di wilayah perusahaannya. Berbagai macam cara dilakukan oleh pengusaha dalam rangka menghambat pembentukan atau perkembangan serikat buruh yang sering disebut sebagai tindakan antiserikat buruh. Mulai dari PHK terhadap pengurus/pimpinan dan anggota serikat buruh adalah cara ampuh untuk memberangus aktivitas serikat buruh. Union busting dilatarbelakangi perjuangan buruh dalam mendapatkan hak normatifnya yang dilanggar oleh pengusaha. sehingga dampak dari pemberangusan serikat adalah hilangnya hak- hak buruh, terutama hak dalam mendapatkan upah, karena ketika para pimpinan atau anggota serikat di PHK maka mereka tidak lagi mendapatkan upah.
Banyaknya masalah yang dihadapi buruh untuk memenuhi kebutuhannya seperti perlakuan pengusaha yang sewenang-wenang, disinilah peranan pemerintah dibutuhkan untuk menengahi masalah antara pengusaha dan buruh. Pemerintah harus dapat bersifat adil dalam menentukan kebijakan tidak hanya berfikir masalah investasi belaka tetapi juga harus memikirkan kehidupan dari para buruh karena apa yang terjadi kepada buruh dampaknya akan berlaku kepada masyarakat secara umim. Negara harus bisa menjadi pembina dan pengawas dalam hubungan antara buruh dengan pengusaha. Negara juga harus bisa memberikan jaminan sosial, memberikan dana pendidikan bagi anak-anak buruh, perumahan dll yang dapat mengurangi pengeluaran buruh dan rakyat secara keseluruhan. Oleh karena itu hubungan yang baik antara buruh dengan pengusaha bukan semata-mata tanggung jawab buruh dan pengusaha, tetapi menjadi tanggung jawab negara secara keseluruhan. Buruh bertanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas individual dan serikat buruh, pengusaha bertanggung jawab untuk membuka ruang dialog, mendukung upaya pemerintah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh dan pemerintah harus membina serta menegakkan semua peraturan yang ada secara konsisten agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang akan membuat buruk hubungan industrial.

Baca juga:  PKL TIM MULTI MEDIA ANGKATAN KE VI PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

Shanto dari berbagai sumber/Coed