Pemberian THR di PT SSI Kabupaten Tangerang dilakukan seperti mengikuti anjuran Menaker

(SPN News) Tangerang, Melalui memo yang dikeluarkan oleh Human Resources Departement dan General Affair (HRD & GA) Departement PT Seasonal Supplies Indonesia, Tangerang, nomor 013/Memo/HRD-GA/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019, bahwa pembagian THR akan dilakukan 2 (dua) minggu sebelum lebaran. Tepatnya di tanggal 20 Mei 2019.

Implementasi di lapangan, mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dua minggu sebelum lebaran Idul Fitri di PT Seasonal Supplies Indonesia, Tangerang, sejalan dengan himbauan Menteri Ketenagakerjaan yang meminta perusahaan membayar THR maksimal dua minggu sebelum Lebaran.

Permintaan Menaker tersebut disampaikan, bertujuan agar pekerja bisa mempersiapkan mudik lebaran dengan baik, meski regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Baca juga:  UMSK 2020 KABUPATEN SERANG

Dikonfirmasi kebenarannya mengenai memo tersebut, Kurniawan, Pengurus PSP SPN PT Seasonal Supplies Indonesia, Tangerang, menanggapi, bahwa pihak serikat di PT SSI selalu dilibatkan dalam pengambilan putusan terkait aturan atau kebijakan yang akan diinformasikan kepada pekerja.

“Ya betul, karena kalau serikat mengetahui dan dilibatkan, selalu pasti setiap memo atau informasi, kita kasih stempel SPN” Ujar Kurniawan.

Lanjutnya, Kurniawan mengapresiasi pihak perusahaan PT SSI atas penetapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2019 lebih awal dari regulasi yang ada.

“Tanggapannya sangat baik dan memang begitu seharusnya. Karena, antara serikat dan pengusaha adalah mitra” pungkas Iwan.

SN 01/Editor