Massa aksi menuntut agar Gubernur menetapkan UMK berdasarkan hasil survei

(SPN News) Tangerang, (20/11/2019) ratusan buruh Tangerang dari beberapa aliansi yang berada di Tangerang mulai bergerak menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk melakukan aksi unjuk rasa mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ditetapkan besok tanggal (21/11/2019).

“Silahkan kami sudah siapkan tim untuk mengawal sampai ke tujuan (KP3B), semoga selamat sampai tujuan dan kembali dengan selamat. Mohon bantuan dengan hormat, untuk bisa tertib dijalan” ungkap Kapolres Kota Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat memberi sambutan diatas mobil komando massa aksi.

Dari beberapa tanggapan massa aksi yang hadir, mereka berharap, Gubernur Provinsi Banten dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tidak hanya merujuk pada PP 78/2015, tapi melainkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak di Tangerang. “Upah minimum ya minimum, jangan juga dipaksakan jadi maksimum, sehingga harus berpatokan surat edaran dari pusat (Menaker) untuk diikuti.” Cetus AN salah satu masaa aksi memberi tanggapan.

Baca juga:  SPN KABUPATEN CIREBON MENOLAK REKOMENDASI UMK 2018

Tujuan aksi ini, meminta Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim, menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) seluruh Banten berdasarkan hasil survey di beberapa pasar tradisional yang dilakukan oleh aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh se-Provinsi Banten sesuai dengan rekomendasi yang diserahkan kepada Bupati dan Walikota.

SN 01/Editor