SPNews-Bahodopi – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami Wakil Ketua Bidang Advokasi PSP SPN PT Walshin Nickel Industrial Indonesia (WNII), Amiruddin, akhirnya menemui titik terang. Pendampingan penyelesaian kasus ini dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada tanggal 12 Maret 2025.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali, Andi Hamka, menjelaskan bahwa melalui proses mediasi dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara pihak pekerja dan pengusaha, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).
“PHK sepihak yang dilakukan manajemen terhadap Amiruddin akhirnya menemui solusi. Pengusaha sebagai pihak pertama dan kami sebagai pihak kedua sepakat mengakhiri perselisihan ini mulai tanggal 12 Maret 2025,” ungkap Andi Hamka dalam keterangannya kepada media.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pengusaha juga bersedia membatalkan sanksi yang sebelumnya diberikan kepada Amiruddin, yaitu Surat Peringatan (SP) pertama dan terakhir yang diterbitkan sebelumnya. Pembatalan sanksi ini resmi berlaku per tanggal 12 Maret 2025, sesuai dengan isi Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani bersama.
Lebih lanjut, mulai tanggal 13 Maret 2025, Amiruddin akan kembali dipekerjakan oleh PT Walshin Nickel Industrial Indonesia (WNII) sebagai karyawan di Departemen Ferronickel, Divisi Hoist Crane, dengan posisi sebagai operator.
Hamka menegaskan bahwa kedua belah pihak telah berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kembali kasus ini di kemudian hari. “Perjanjian Bersama ini bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum, sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Amiruddin sempat mendapat sanksi berupa diregulerkan dan penghapusan lembur wajib hingga berujung pada PHK secara mendadak. Sanksi tersebut diberikan hanya dua hari setelah dirinya melakukan mediasi bipartit untuk membela salah seorang anggota PSP SPN PT WNII. Sanksi itu diduga diberikan sebagai pengganti hukuman kepada anggota yang ia bela.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dinamika hubungan industrial di perusahaan tambang nikel tersebut. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara pekerja dan pengusaha di PT WNII dapat kembali harmonis serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif ke depannya.
(SN-08)