Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menyebut Jepang akan menghapus program magang bagi pekerja negara berkembang, termasuk dari Indonesia. Karena itu, mereka mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti aturan Pemerintah Jepang secara benar.

“Sekarang kami bisa sarankan agar semua ketentuan terkait visa dan izin tinggal di sini, mekanismenya tentu kalau bisa diikuti dengan benar,” ujar Wakil Duta Besar RI untuk Jepang John Tjahjanto Boestami seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/5/23).

Panel Pemerintah Jepang mengusulkan penghapusan program magang pada 10 April lalu karena dinilai kontroversial akibat banyaknya pelecehan dan diskriminasi.

Setidaknya terdapat lima poin penting dalam hasil panel tersebut. Pertama, penghapusan program magang dan digantikan dengan program pengadaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Baca juga:  AKSI UNJUK RASA PT SKB DI KEMNAKER DAN KEDUBES KOREA SELATAN

Kedua, penyesuaian bidang dan jenis kerja baru dengan bidang dan kerja SSW guna memberikan kemudahan peserta untuk alih status ke program tersebut. Ketiga, pemberian kelonggaran bagi peserta untuk berpindah perusahaan dalam jenis kerja yang sama.

Keempat, peran organisasi pengawas dalam program pemagangan akan terus diadopsi dengan memberikan syarat sertifikasi yang lebih ketat.

Kelima, mencabut izin organisasi pengawas yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar serta pemenuhan mekanisme pengawasan kemampuan dan keahlian peserta.

Menurut John, ketidakjelasan status akibat visa kerja atau tinggal yang tidak sesuai akan menimbulkan berbagai masalah ke depan.

“Kalau statusnya tidak jelas di sini, yang rugi mereka masing-masing, yang akan merasakan itu. Tentunya bisa membawa masalah bukan hanya bagi diri sendiri melainkan juga bagi orang lain,” katanya.

Baca juga:  FASILITAS PENUNJANG KESEJAHTERAAN BAGI PEKERJA/BURUH

John juga mengingatkan kepada WNI untuk berlaku selayaknya tamu di negara sakura itu dan tetap mematuhi aturan pemerintah setempat.

“Kita, biar bagaimanapun, tamu di sini. Bagaimanapun kita perlu menjaga supaya kita di sini dapat tertib dalam berkegiatan,” katanya.

Pasca pandemi covid-19, WNI di Jepang tercatat 67 ribu orang. Angkanya naik 7.000 orang dari sekitar 60 ribu pada awal pandemi.

Namun, berdasarkan laporan Imigrasi Jepang pada Juni 2022, jumlah WNI di negara itu mencapai 83 ribu orang. Dari jumlah tersebut, pekerja magang atau kenshusei naik dari 34 ribu menjadi 44 ribu orang.

Sementara itu, untuk kategori pekerja dengan keterampilan spesifik (specified skilled workers/SSW), jumlahnya mencapai hampir 10 ribu orang.

SN 09/Editor