(SPN News) Jakarta, Serikat Pekerja Nasional (SPN) merasa miris mengenai rencana pemerintah yang akan melakukan revisi UU No 13/2003, secara diam diam. Dimana draft yang telah beredar luas adalah para pengusaha menghendaki dan membujuk pemerintah untuk segera merivisi UU 13/2003 sesuai dengan kepentingan mereka seperti mengurangi atau menghilangkan pesangon, menghilangkan cuti haid dan lain – lain. Ini diperkuat dengan statement Menaker Hanif Dhakiri yang mengatakan bahwa “Undang –undang ketenagakerjaan kaku seperti kanebo kering”.

Untuk itu seharusnya pemerintah tidak terus menerus memberikan kemudahan investasi yang berakibat menyengsarakan buruh pekerja Indonesia. Pemerintah juga mau mendengarkan aspirasi kaum pekerja dengan merealisasikan janji untuk merevisi PP 78 tahun 2015 dan mngeluarkan PERPPU UU SJSN. Dan apabila pemerintah bersikeras melakukan revisi UU No 13/2003 hanya untuk kepentingan investasi maka pekerja khususnya anggota SPN akan terus melakukan perlawanan.

Baca juga:  KONSOLIDASI DPC SPN KABUPATEN PURBALINGGA

SN 09/Editor