(SPN News) Jakarta, SPN berpendapat bahwa diperlukan peran negara dalam menjamin berjalannya sistem pengawasan, baik untuk menghindarkan terjadinya pelanggaran terhadap aturan terkait ketenagakerjaan maupun untuk memberikan kepastian jaminan hukum kepada pihak yang dirugikan akibat pelanggaran aturan yang ada. Diperlukan upaya untuk menciptakan penyelesaian hukum atas persengketaan yang terjadi secara adil dan efisien.

Untuk itu berbagai kelemahan dalam pelaksanaan sistem pengawasan dan penegakan hukum perlu pembenahan yang
serius, baik dari sisi jumlah dan kualitas aparatnya maupun prosedur dan proses penyelesaian permasalahan atau perselisihan, sesuai aturan hukum yang berlaku baik perdata maupun pidana.

Karena itu diperlukan penekanan bahwa posisi Indonesia yang berada di tengah dinamika ekonomi global tidak bisa terhindar dari pengaruh pasar tenaga kerja fleksibel yang membutuhkan efisiensi di semua bidang, baik karena faktor persaingan yang semakin ketat maupun karena perubahan teknologi. Namun demikian pelaksanaannya harus bertahap dan disesuaikan dengan kondisi riil Indonesia yang membutuhkan pra-kondisi untuk pelaksanaannya.

Baca juga:  TUNTUT UANG TRANSPORTASI DAN UANG PERUMAHAN !

Diantaranya adalah dipenuhinya kewajiban sosial pemerintah dalam perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat umumnya, melalui direalisasikannya sistem jaminan sosial yang komprehensif, sehingga kelangsungan usaha dapat dipertahankan, tanpa harus mengorbankan hak perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh. Untuk itu diperlukan sinergi berbagai undang-undang termasuk didalamnya adalah UU No.13/2003 untuk dapat saling melengkapi dan memperkuat menuju tercapainya keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.

UU No 13/2003 bukan satu-satunya instrumen berkaitan dengan iklim investasi yang kondusif dan penciptaan lapangan kerja. Faktor penting lain yang berpengaruh terhadap kondusifnya iklim investasi di Indonesia antara lain adalah : infrastruktur yang baik, good and clean governance (pemerintah yang baik dan bersih) serta law enforcement (penegakkan hukum). Untuk itu diperlukan pembenahan secara simultan, bersinergi untuk mencapai tujuan akhir yaitu kesejahteraan bagi semua pihak.

Baca juga:  SOSILISASI AGEN PENGGERAK JAMINAN SOSIAL INDONESIA (PERISAI) BPJS TK

SN 09/Editor