Ilustrasi Rapat Baleg

Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak terima disebut sebagai tukang stempel pemerintah terkait Undang-undang Cipta Kerja.

(SPNEWS) Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak terima disebut sebagai tukang stempel pemerintah terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Anggota Baleg DPR Taufik Basari mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja berlangsung berjam-jam, dengan berdebat sesama anggota dan pemerintah sebagai pengusul RUU tersebut.

“Kalau kami menjadi tukang stempel, ya berarti draf RUU yang awal itu yang disahkan.”

“Tapi sekarang draf Undang-undang Cipta Kerja sudah jauh berbeda dari draf awal,” papar Taufik saat acara webinar Paradigma Konstitusi dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Jakarta, (28/10/2020).

Taufik Basari menjelaskan anggota Baleg kerap mengkritisi draf yang diusulkan pemerintah. Bahkan, ada usulan yang ditolak dan akhirnya ditarik atau dicabut dari naskah Undang-undang Cipta Kerja.

Baca juga:  RAKERCAB II DPC SPN KABUPATEN PEKALONGAN

“Ada juga yang kembali ke undang-undang sebelumnya.”

“Jadi proses pembahasan itu berlangsung, karena kami mengkritisi naskah itu,” papanya

SN 09/Editor