JAKARTA (28/04/2026) — Jamnaker Watch KSPI menyampaikan duka cita mendalam atas insiden KRL vs KA Argo. Peristiwa tragis ini menimbulkan korban jiwa serta luka-luka.
Selain itu, banyak korban merupakan pekerja dalam aktivitas perjalanan harian. Direktur Eksekutif Jamnaker Watch, M. Nurfahroji, memberikan penjelasan tegas mengenai hak korban.
Selanjutnya, ia menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Menurutnya, keselamatan transportasi publik berkaitan erat dengan perlindungan sosial.
“Kecelakaan kerja juga mencakup perjalanan berangkat maupun pulang kerja,” tegas Nurfahroji dalam keterangannya.
Oleh karena itu, Jamnaker Watch mengategorikan insiden ini sebagai kecelakaan perjalanan. BPJS Ketenagakerjaan menjamin perlindungan penuh bagi para pekerja yang terdampak.
Kemudian, korban berhak mendapatkan perawatan medis hingga sembuh total. Korban juga menerima santunan sementara selama tidak mampu bekerja.
Bahkan, ahli waris berhak menerima santunan kematian jika korban meninggal dunia. Manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan juga tersedia bagi anak korban.
Sementara itu, Jamnaker Watch membuka layanan pengaduan bagi para keluarga. Tim advokasi akan mendampingi proses klaim secara intensif dan profesional.
Singkatnya, organisasi ini memastikan hak-hak seluruh pekerja terpenuhi dengan baik. Mereka juga mendesak pemerintah mengevaluasi sistem keselamatan transportasi publik.
Akibatnya, risiko kecelakaan bagi pekerja yang bermobilisasi setiap hari dapat berkurang. Pemerintah harus segera meningkatkan standar keamanan moda transportasi massal.
(D2)