Ilustrasi May Day

Perundingan Bipartit terkait permasalahan mangkir yang diterima anggota PSP SPN PT SMI ketika mengikuti kegiatan Pra May Day dan May Day

(SPNEWS) Bahodopi, PSP SPN PT Sulawesi Mining Investmen (SMI) dan DPC SPN Kabupaten Morowali kembali melakukan bipartit dengan pihak manajemen PT Sulawesi Mining Investmen (SMI) terkait permasalahan anggota SPN yang dinyatakan mangkir saat mengikuti kegiatan resmi Organisasi saat peringati pra Mayday dan Mayday (06/04/21).

Dalam Bipartit ini SPN menganggap adanya dugaan bahwa pihak manajemen PT SMI Departemen Biji Nikel menghalang-halangi kegiatan Serikat Pekerja karena telah memberikan sanksi kepada anggota SPN yang mengikuti kegiatan Pra Mayday dan Mayday yang mana sebelumnya sudah ada surat izin kolektif yang telah di ajukan dan juga sudah mendapat persetujuan dari Pimpinan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Baca juga:  MEMBUMIKAN RESOLUSI SPN DI BUMI KALIMANTAN TIMUR

“Jika sudah mendapat persetujuan dari pihak IMIP, seharusnya tidak boleh ada pemberian sanksi kepada anggota SPN yang mengikuti kegiatan organisasi, apalagi sudah jelas bahwa kegiatan pada hari May Day ini adalah kegiatan resmi organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kami minta agar pemberian sanksi tersebut di cabut dan kedepannya tidak ada lagi upaya menghalang-halangi kepada anggota SP/SB khususnya anggota SPN yang ikut dalam kegiatan organisasi.” pungkas Muslim Muliadi selaku bidang Kesra DPC SPN Kabupaten Morowali.

Sementara pihak PT SMI yang diwakili oleh Dwi dan Royanto dari Departemen Biji Nikel menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada anggota SPN yang mengikuti Mayday karena di lokasi kerja sedang kekurangan Man Power dan kekurangan pekerja sehingga semua karyawan diwajibkan untuk hadir bekerja dan pihak departemen Biji Nikel tidak memberikan izin meskipun sudah diberikan izin resmi kegiatan organisasi dari pihak PT IMIP.

Baca juga:  DONGKRAK KUALITAS, KAPASITAS DAN KAPABILITAS SERTA KUANTITAS PSP MELALUI PENDIDIKAN

Hasil pertemuan tersebut belum ada kejelasan apakah sanksi dicabut atau tidak dikarenakan pihak manajemen PT SMI akan menyampaikan dan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pimpinan SMI dan pimpinan Departemen Biji Nikel. Oleh karena itu, akan di lakukan kembali bipartit ke 2 untuk kasus pemberian sanksi anggota SPN ini dan segera akan di jadwalkan.

SN 08/Editor