Ilustrasi PHKI
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang jadi korban PHK bisa ditanggung pemerintah.
(SPNEWS) Jakarta, Iuran BPJS Kesehatan telah menjadi iuran wajib tiap bulan bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Namun, pembayaran iuran itu bisa jadi masalah apabila ada yang masyarakat jadi korban PHK. Tanpa penghasilan jelas membayar iuran akan sangat sulit. Namun, jangan khawatir menurut Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang jadi korban PHK bisa ditanggung pemerintah.
Dia menjelaskan, bagi korban PHK yang sudah sampai 6 bulan tak dapat gaji dan menunggak iuran BPJS diperbolehkan mengajukan diri masuk kategori PBI alias penerima bantuan iuran. Caranya cukup melaporkan bukti pernah bekerja dan terkena PHK selama 6 bulan.
“Jadi nanti kalau sampai 6 bulan tidak bayar iuran tetap dapat manfaat. Kalau lebih dari 6 bulan dia kena PHK dia bisa pindah PBI. Tapi dia harus lapor mekanismenya, sebagai bukti dia di-PHK,” ungkap Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, (17/3/2021).
Namun, tunggakan iuran yang belum terbayar tetap harus dibayar. Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan opsi pembayaran agar lebih ringan.
“Lalu kalau ada tunggakan, tunggakan itu tetap ditagihkan. Nanti boleh dicicil atau boleh gimana. Piutang masuknya, jadi perlu ditagihkan,” kata Ghufron.
Penjelasan Ghufron ini diawali dari pertanyaan dari Komisi IX DPR. Wakil ketua komisi IX Charles Honoris mengatakan dirinya sering mendapatkan laporan korban PHK tak mampu membayar iuran. Dia bertanya apakah ada mekanisme khusus untuk masalah ini.
“Di dapil, saya dapat keluhan terkait tunggakan, apakah ada mekanisme khusus kalau seseorang kena PHK lalu punya tunggakan iurannya,” ungkap Charles.
Iuran korban PHK bisa ditanggung pemerintah, berapa sih iuran BPJS Kesehatan? lanjut ke halaman berikutnya
Iuran BPJS Kesehatan sendiri untuk tahun 2021 mengalami perubahan. Khusus kelas 3, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
SN 09/Editor