(SPN News) Bogor, Dalam rangka persiapan aksi Nasional yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 September 2016 di tiga titik yaitu Istana Negara, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 26 September 2016 bertempat di RM. Cucurak yang beralamat di Jalan Padi No 88 Akses Bogor Lake side – Kota Bogor, DPC SPN dari tiga wilayah yaitu DPC SPN Kota Bogor, DPC SPN Kabupaten Bogor dan DPC SPN Kota Depok melakukan konsolidasi dan konfrensi pers.

Dalam aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan kamis mendatang SPN akan menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu : Menolak adanya upah murah, Menolak diberlakukannya PP No.78 tahun 2015, Menolak Upah Padat Karya, Menolak Undang-Undang Tax Amnesty, Menuntut Pemerintah untuk menaikan upah tahun 2017 sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Jalankan Upah Sektoral, Menuntut Pemerintah untuk mendesak Pengusaha agar menjalankan Struktur Upah & Skala Upah, Mendesak Pemerintah segera melakukan survey pengupahan sebagai pembanding Upah Minimum dan mendesak Pemerintah untuk menaikkan item komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item.

Baca juga:  REKOMENDASI UNTUK PERBAIKAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENURUT PENELITI

Sesuai dengan instruksi massa aksi dari Provinsi Jawa Barat akan terbagi menjadi dua yaitu untuk Kota Bogor dengan massa aksi sebanyak 500 Orang, Kabupaten Bogor sebanyak 1500 Orang, Kota Depok sebanyak 300 Orang, Kota Bekasi sebanyak 500 Orang, Kabupaten Bekasi sebanyak 1500 Orang, Kabupaten Karawang sebanyak 300 Orang akan melakukan aksi di Jakarta dengan menggunakan kendaraan roda empat dan bus, sedangkan untuk massa aksi dari Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi akan melakukan aksi di kantor Gubernur Jawa Barat atau Gedung Sate Bandung.

“Sesuai dengan instruksi, Kabupaten Bogor akan melakukan aksi ke Jakarta. Jelas dalam UUK No.13 tahun 2003 aturan upah hanya ada Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah sektoral tidak ada upah padat karya” ujar ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat. Ketua DPC SPN Kota Depok Makbullah Fauzi menambahkan “pihaknya akan mendesak Disnakertrans Kota Depok untuk kembali ke jalur konstitusi yakni UUK No.13 tahun 2003 yang mana dalam aturan itu tidak mengenal upah padat karya”.

Baca juga:  MEMAKNAI HARI KARTINI DENGAN FGD

Inaken/Coed