Seputar kegiatan yang telah dan akan dilakukan oleh IndustriALL Indonesia Council dalam memperingati hari kerja layak sedunia.
(SPN News) Jakarta, seperti yang kita ketahui bahwa setiap 7 Oktober diperingati sebagai hari kerja layak sedunia. Iwan Kusmawan SH Ketua Umum DPP SPN yang juga Ketua IndustriALL Indonesia Council dalam wawancara dengan web SPN (www.spn.or.id) menyampaikan beberapa hal yang dilakukan oleh IndustriALL Indonesia Council dalam memperingati hari kerja layak sedunia.
Berikut petikan wawancara dengan Iwan Kusmawan SH :
(Web SPN) : Apa yang sudah dilakukan dan akan dilakukan IndsutriAll Indonesia Council dalam rangka hari kerja layak sedunia yang jatuh pada tanggal 7 Oktober 2017, IndustriAll Indonesia Council akan mengadakan kegiatan apa saja?
(Iwan K) : Sebelum hari pekerja layak yang jatuh pada tanggal 7 Oktober 2017, Indonesia Council telah melakukan kegiatan pelatihan paralegal sebanyak 2x, kegiatan di bulan Agustus dan September 2017 sekalian dengan Program Precarious Work.
(Web SPN) Isu-isu apa saja yang akan di bawa dalam kegiatan tersebut?
(Iwan K) : Isu-isu tersebut antara lain, tolak sistem kerja tidak layak yang meliputi Kontrak kerja, harian lepas, magang dan outsourcing, Cuti 14 minggu dan K3.
(Web SPN) : Melibatkan siapa saja/organisasi apa saja ?
(Iwan K) : Ada 11 affiliasi yang tergabung yaitu : Cenwu, Gartex, Kikes, SP2KI, SPKEP, Farkes Reformasi, SP ISI, FSPMI, SPN, FPE dan Lomenik.
(Web SPN) : Apa target dari kegiatan tersebut ?
(Iwan K) : Targetnya adalah melakukan advokasi kepada seluruh pekerja yang belum menjadi pekerja tetap.
(Web SPN) : Terkait dengan hari kerja layak seduania, bagaimana pendapat bapak tentang banyak pekerja di Indonesia yang dioutsourchingkan? Dan selain dioutsourchingkan ketika bekerja mereka statusnya juga kontrak? terutama pada sektor padat karya?
(Iwan K) : Sungguh prihatin masih ada pekerja outsourcing karena tidak punya kepastian jangka panjang, sama dengan pekerja kontrak tidak punya jaminan hidup jangka panjang dan hampir di semua sektor bukan hanya padat karya.
(Web SPN) : Pemerintah melalui UU No 13 tahun 2013 dan Kepmen No 100 tahun 2004, Permenakertrans No 19 tahun 2012 untuk membatasi praktek outsourching dan kontrak tapi mengapa makin marak saja?, Apa serikat pekerja diam saja dengan hal ini?
(Iwan K) : Serikat pekerja sudah menyampaikan baik secara dioalog dan tertulis maupun melalui aksi, tapi pemerintah tidak punya perhatian khusus bahkan tidak punya empati sehingga pekerja outsourcing/kontrak tetap berjalan.
(Web SPN) : Apa pendapat Bapak tentang rencana pemerintah yang akan memberlakukan otomatisasi industri ?
(Iwan K) : Otomatisasi Industri tidak akan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan bahkan sebaliknya menimbulkan masalah baru, katanya membuka lahan baru industri tapi kalau semua pakai robot maka pengangguran tidak akan terserap. Oleh karena itu tidak bisa serta merta otomatisasi industri diterapkan mungkin kalau dibagian tertentu bisa saja terjadi tapi tetap pengangguran kehilangan kesempatan.
(Web SPN) : Apa rekomendasi Bapak kepada pemerintah, pengusaha, serikat pekerja tentang kondisi ketenagakerjaan saat ini?
(Iwan K) : Terkait rekomendasi, Pemerintah harus melakukan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan yang menjadi polemik berkepanjangan, pengusaha harus lebih terbuka dan transparan dan serikat pekerja/serikat buruh terus mengkritisi sambil menyampaikan konsep, sehingga pada satu titik bisa duduk bersama untuk membahas seluruh permasalahan yang terjadi.
Shanto/Makidi Mahen/Editor