Bentuk pelanggaran yang terjadi, antara lain berupa pembayaran upah di bawah batas minimum, mempekerjakan anak, terkena paparan pestisida, dan pemberangusan serikat pekerja.
(SPN News) Jakarta, PepsiCo memutuskan untuk menangguhkan pasokan bahan baku dari Indofood Agri Resources (IndoAgri) Ltd, meskipun perusahaan yang 62 persen sahamnya dimiliki oleh PT Indofood Sukses Makmur Tbk itu mengaku telah mematuhi dan memenuhi segala ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku sesuai aturan pemerintah.
Sebelumnya, Lembaga Rainforest Action Network (RAN) melaporkan, terjadi pelanggaran kerja pada pekerja di sejumlah perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang memasok bahan baku bagi Pepsi dan Nestle. Bentuk pelanggaran yang terjadi, antara lain berupa pembayaran upah di bawah batas minimum, mempekerjakan anak, terkena paparan pestisida, dan pemberangusan serikat pekerja.
Perkebunan kelapa sawit yang disebut dalam laporan itu mencakup tiga perkebunan yang dioperasikan perusahaan makanan terbesar di Indonesia, Indofood, dan produsen minuman ringan PepsiCo.
Meski terjadi pelanggaran ketenagakerjaan selama ini, Indofood tetap memiliki serifikasi “sustainable”, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kemungkinan insentif bagi perusahaan besar untuk mereformasi sistem ketanagakerjaannya.
“Sejak laporan pertama kami tentang skandal ini pada Juni 2016, sampai yang terbaru setengah tahun kemudian, belum ada perubahaan yang berarti,” kata Manajer Komunikasi RAN, Emma Lierley.
Para pekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatera juga telah melaporkan pelanggaran serupa yang mereka alami 17 bulan yang lalu.
Mereka mengeluhkan peralatan keselamatan kerja yang tidak memadai, pemotongan upah, dan lembur yang tidak dibayar, serta penggunaan pekerja kontrak harian. Menurut para peneliti, pelanggaran itu merupakan risiko bagi para pekerja anak-anak.
“Kami minta IndoAgri segera mereformasi praktik ketenagakerjaan di perkebunannya. PepsiCo memiliki tingkat pemanfaatan aset yang signifikan, IndoAgri tentu dapat mengikutinya,” kata Lierley.
Shanto dikutip dari Koranjakarta/Editor