Ilustrasi

(SPNEWS) Bogor, PT Jungleland Asia diharuskan membayar pesangon pada 23 karyawan sebesar Rp 3,8 miliar. Hal ini tertera dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Bandung perkara nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg.

Isi putusannya adalah, menghukum PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) untuk membayar pesangon kepada Subandi DKK sebesar Rp 3,869,034,417, secara tunai dan seketika.

“Para pekerja menerima pesangon dan upah proses dari yang terkecil sebesar Rp 61 juta sampai yang terbesar yaitu 692 juta rupiah,” kata Odie Hudiyanto Kuasa Hukum Perwakilan Pekerja, Odie Hudiyanto Subandi.

Ia menjelaskan, dalam persidangan pada (22/2/2023), majelis hakim memberi pertimbangan jika putusnya hubungan kerja karena efisiensi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 43 ayat (2) yaitu pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhadap Pekerja atau Buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

Baca juga:  RIBUAN BURUH TERDAMPAK PROYEK CITARUM HARUM

Odie juga menerangkan, atas PHK karena efisiensi maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, sesuai Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan tertuang dalam pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai di pasal 40 ayat (4).

“Perselisihan hubungan industrial ini bermula ketika PT Jungleland Asia yang merupakan Grup Bakrie melakukan PHK sejak di bulan Juni 2021 dengan alasan pendemi Covid-19,” terangnya.

Sementara itu kata Odie, sejak bulan Februari 2021, pihak perusahaan tidak lagi membayar upah para pekerja.

“Hal ini dilakukan tanpa musyawarah dan perundingan dengan pihak pekerja,” terangnya.

Tim kuasa hukum lainnya di Law Firm Odie Hudiyanto & Partner, Mila Ayu Dewata Sari menambahkan, PT Jungleland melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan kondisi keuangan perusahaan memburuk akibat Covid-19.

Namun hakim menilai alasan tersebut tidak bisa dibenarkan karena di tahun 2021 Jungle Land Sentul Bogor sudah kembali beroperasi dengan tenaga kerja baru.

Baca juga:  PERUNDINGAN PKB DI PT IMIP MOROWALI

“Atas keluarnya putusan tersebut, tanggapan kami sangat menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang berani menegakkan aturan hukum dan memutuskan berdasarkan fakta serta bukti selama persidangan,” jelasnya.

Selain itu, pihak perusahaan dan pekerja tidak membuat kesepakatan mengenai pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Kemenangan ini adalah perjuangan panjang selama 10 bulan terakhir dengan berbagai ujian berat seperti anak belum membayar SPP sekolah bagi para eks karyawan JLA, akibat tidak memiliki nafkah karena dampak dari PHK oleh pihak PT Jungleland Asia, bahkan sampai harus bekerja serabutan sekedar untuk bertahan hidup,” katanya.

SN 09/Editor