Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa PHK karena alasan mengundurkan diri hanya dapat terjadi atas kemauan sendiri dari pekerja/buruh dan ada syaratnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 36.

Adapun isi PP Nomor 35 tahun 2021 pasal 36, khususnya poin g yaitu adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

  1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;
  2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
  5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja
Baca juga:  H&M BERSIKUKUH BAHWA PESANGON TANGGUNG JAWAB PT LIEBRA PERMANA

“Jadi secara normatif, pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Atau dengan kata lain, pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah ‘dipaksa’ mengundurkan diri dengan mengisi form yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan. Jelas itu tidak masuk kriteria secara sukarela,” tuturnya (21/2/2023).

Senada, Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan menyebutkan bahwa hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Menurutnya apabila melakukan PHK, baik perusahaan maupun pegawai yang terkena PHK harus sepakat.

“Syarat PHK itu ada dua, yang paling utama kedua belah pihak harus sepakat untuk berpisah. Kalau dia diminta isi form berarti itu dia diminta seolah-olah dari karyawan. Nggak boleh itu,” katanya kepada detikcom.

Baca juga:  ATURAN UANG PISAH

Kedua, perusahaan harus menampilkan kinerja selama satu tahun atau tiga bulan terakhir kepada seluruh karyawan yang membuat perusahaan harus melakukan PHK.

Menurutnya, perusahaan yang ingin melakukan PHK pada karyawan harus memiliki persiapan yang matang. Hal itu karena perusahaan harus memenuhi hak karyawan yang terkena PHK, contohnya memberi pesangon.

“Makanya (kalau) PHK itu perusahaan harus mateng dulu lho. Dia harus punya uang dulu, punya modal dulu, kalau enggak ya mana bisa dia sembarangan PHK orang,” tuturnya.

SN 09/Editor