Ilustrasi UMK
Berdasarkan pengumuman Pemprov Jatim, kenaikan tertinggi UMK 2021 yakni sebesar Rp100 ribu di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto
(SPNEWS) Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengumumkan besaran Upah Minimum (UMK) 38 kabupaten/kota tahun 2021. Besaran UMK 38 kabupaten/kota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021.
Berdasarkan pengumuman Pemprov Jatim, kenaikan tertinggi UMK 2021 yakni sebesar Rp100 ribu di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto. Pengumuman besaran UMK 2021 tersebut tampaknya tidak sesuai dengan keinginan buruh yang menginginkan kenaikan Rp600 ribu.
Sekretaris Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan penetapan UMK 38 daerah berdasarkan kesepakatan rapat beberapa kali dengan tripartit yakni pengusaha, buruh, dan Disnakertrans. Heru berharap dengan diumumkannya UMK tersebut, semua pihak bisa menerima dengan baik.
“Ini adalah keputusan ibu gubernur berdasarkan hasil rapat yang kita (Dewan Pengupahan) lakukan. Semoga keputusan ini diterima oleh pengusaha dan pekerja,” ujarnya saat jumpa pers, (22/11/2020)
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengungkapkan ada 11 daerah yang tidak mengalami perubahan UMK tahun 2021. Sebelas daerah tersebut di antaranya Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
“Dari 38 daerah di Jatim, 27 kabupaten/kota di Jatim UMK mengalami kenaikan,” kata dia.
Berikut besaran UMK tahun 2021 di Jatim:
- Kota Surabaya: Rp 4.300.479,19
- Kabupaten Gresik: Rp 4.297.030,51
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.293.581,85
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.290.133,19
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.279.787,17
- Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
- Kota Malang: Rp 2.970.502,73
- Kota Pasuruan: Rp 2.819.801,59
- Kabupaten Kota Batu: Rp 2.819.801,59
- Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
- Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234,77
- Kabupaten Lamongan: Rp 2.488.724,77
- Kota Mojokerto: Rp 2.481.302,97
- Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
- Kota Probolinggo: Rp 2.350.000,00
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278,87
- Kota Kediri: Rp 2.085.924,76
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.066.781,80
- Kabupaten Kediri: Rp 2.033.504.705,75
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.010.000,00
- Kabupaten Blitar: Rp 2.004.705,75
- Kota Blitar: Rp 2.004.705,75
- Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295,10
- Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
- Kabupaten Ngawi: Rp 1.960.510,00
- Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705,75
- Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705,75
- Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705,75
- Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705,75
- Kota Madiun: Rp 1.954.705,75
- Kabupaten Madiun: Rp 1.951.588,16
- Kabupaten Trenggalek: Rp 1.938.321,73
- Kabupaten Situbondo: Rp 1.938.321,73
- Kabupaten Pamekasan: Rp 1.938.321,73
- Kabupaten Ponorogo: Rp 1.938.321,73
- Kabupaten Magetan: Rp 1.938.321,73
- Kabupaten Sampang: Rp 1.938.321,73.
SN 09/Editor