Ilustrasi Unjuk Rasa Buruh

Wahidin bersikukuh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota sudah sesuai aturan yang berlaku

(SPNEWS) Tangerang, Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapi adanya penolakan dari serikat buruh terkait besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2022 di Banten.

Dikatakan Wahidin, besaran UMK sudah mengacu pada Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

“Buruh nuntut naik, pengusaha enggak, mau gimana? Formulasi (besaran UMK) sudah dibuat mengacu pada PP dan SE Menaker,” kata Wahidin (3/12/2021).

Terkait adanya tuntutan serikat buruh yang menginginkan UMK 2022 direvisi naik sebesar 5,4 persen dari UMK tahun 2021, Wahidin mengaku dilema bila UMK dinaikan. Menurut mantan Wali Kota Tangerang itu, apabila UMK tahun 2022 dinaikan, maka akan melanggar aturan dan pengusaha akan menjerit, bahkan bisa angkat kaki dari Provinsi Banten.

Baca juga:  PENDIDIKAN DAN LATIHAN K3 KABUPATEN SERANG

“Kalau gubernur naikin (UMK), pengusaha enggak mau, bertentangan juga sama PP. Lalu Gubernur harus gimana?,” ujar Wahidin.

Sebelumnya, serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten akan melakukan mogok kerja pada tanggal 6 sampai 10 Desember 2021. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan penetapan UMK tahun 2022 yang sudah disahkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

SN 09/Editor