Foto Istimewa

Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak memiliki kebebasan mengambil keputusan untuk merevisi UMK 2022

(SPNEWS) Serang, Serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi surat keputusan mengenai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2022. Buruh meminta adanya kenaikan UMK tahun ini sebesar 5,4 persen dari UMK 2021.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak memiliki kebebasan mengambil keputusan untuk merevisi UMK 2022. Menurut Wahidin, penetapan besaran UMK 2022 mengacu dan sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Teman-teman (buruh) harus pahami bahwa posisi Gubernur itu sekarang tidak punya diskresi, tidak punya keleluasaan. Kalau dulu kan 8 sekian persen batas maksimal, itu bisa kita diskusikan lebih bebas. Sekarang formatnya sudah ada di PP 36,” kata Wahidin (7/1/2022).

Baca juga:  VIRAL VIDEO PABRIK SEPATU DI TANGERANG PHK KARYAWAN

Wahidin mengatakan, jika kepala daerah dalam menetapkan besaran UMK tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka ada sanksi yang akan diterimanya. Sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Bagi gubernur, wali kota dan bupati jangan melanggar ini, karena ada sanksi administratif, itu kan kena skors tiga bulan. Ini risiko bagi kepala daerah,” ujar Wahidin.

Saat menetapkan UMK 2022, Pemprov Banten sudah melibatkan serikat buruh, akademisi, kalangan profesional dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga ikut merumuskan kenaikan UMK melihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi dan yang lainnya.

“Untuk diketahui, saat ini pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten baru mulai tumbuh. Covid-19 selama ini bikin kita sengsara,” kata Wahidin.

Baca juga:  TAK HANYA TEORI, TIM FASILITATOR DPC SPN KABUPATEN SERANG SIAP BERAKSI

Gubernur Banten mempersilakan buruh untuk melakukan aksi demo. Namun, dia akan tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang sudah dibuat dalam format kenaikan UMK oleh pemerintah pusat.

“Saya harus tegas, tegak lurus, bahwa kita berangkat dari ketentuan. Formatnya sudah ada, bagaimana cara merumuskan sudah ada, sudah ada mekanismenya dan metodologinya. Yah, itu hasilnya, kenaikannya Rp 40.000. Kita tidak bisa lebih dari itu,” kata Wahidin.

SN 09/Editor