BANDUNG (05/08/2026) — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menggelar konferensi pers. Acara ini berlangsung di Sekretariat KSPI Jabar, kawasan Pasteur, Kota Bandung pada Rabu (5/8/2026).
Selanjutnya, langkah ini menjadi respons atas gugatan banding Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Gubernur mengajukan banding terhadap Putusan PTUN Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2026. Putusan tersebut memenangkan perkara Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026.
Selain itu, pimpinan berbagai federasi buruh menghadiri acara penting ini. Perwakilan DPD SPN Jabar, DPW FSPMI Jabar, dan DPD SP KEP KSPI Jabar tampak hadir. Puluhan perwakilan buruh kabupaten/kota juga memadati lokasi acara.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana, mengecam keras langkah Gubernur. Ia menilai upaya hukum Pemprov tersebut sangat menyakiti hati para pekerja.
“Kami mengecam keras proses gugatan banding oleh Gubernur Jawa Barat. Bahkan, langkah tersebut menjadi bentuk perlawanan terhadap suara rakyat,” tegas Dadan.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi Piyong, menyerukan hal serupa. Akibatnya, KSPI Jabar langsung memutuskan untuk mematangkan aksi massa di jalanan.
“Oleh karena itu, kami merancang aksi ini untuk mendesak pemerintah menghormati keputusan hukum,” ujar Supriyadi.
Kemudian, Ketua DPD SP KEP KSPI Jabar, Kristianto, membongkar janji manis Gubernur. Ia mengingatkan komitmen sang kepala daerah pada Oktober 2025 lalu.
“Gubernur Jawa Barat telah melakukan kebohongan publik. Padahal, beliau berjanji tidak akan mengubah Surat Rekomendasi Bupati dan Wali Kota,” kata Kristianto.
Di sisi lain, Pangkomnas Laskar Nasional, Buya Fauzi, memastikan kesiapan pengamanan aksi. Ia akan menerjunkan seluruh perangkat satgas organisasi ke garis depan.
Singkatnya, tiga benteng satgas buruh siap mengawal perjuangan ini. Satuan tersebut meliputi Laskar Nasional-SPN, Garda Metal-FSPMI, serta Kopaskep-SP KEP KSPI.
(SN-27)