Buruh mengecam keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menetapkan UMP dan UMK tahun 2019 mengacu pada PP No 78/2015 yaitu sebesar 8,03 %

(SPN News) Semarang, Ribuan buruh menduduki Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, massa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten /Kota tahun 2019. Buruh yang datang dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Tengah itu memblokade Jalan Pahlawan Semarang di mana Kantor Gubernur Jawa Tengah berada. Mereka mengecam keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menetapkan UMP dan UMK tahun 2019 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yaitu sebesar 8,03 %.

Baca juga:  RAKORCAB DPC SPN KABUPATEN MAGELANG

“kami di sini untuk protes kepada Ganjar, yang katanya pemimpin yang ngayomi wong Jawa Tengah, kita akan melawan Ganjar yang memutuskan kenaikan upah 2019 dengan dasar PP 78,” teriak Karmanto, salah satu perwakilan buruh saat orasi.

Para buruh Jawa Tengah membandingkan Ganjar dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang berani menaikkan upah di atas PP No 78/2015. Merujuk jawa Timur, maka buruh Jawa Tengah juga mengajukan kenaikan upah tahun 2019 sebesar 25 %.

“Jawa Timur saja berani di atas PP 78, Ganjar ra wani nopo? Kayaknya Ganjar ra mudeng soal masalah buruh, kok janjinya mau mensejahterakan masyarakat, buruh itu bagian dari masyarakat, pak Ganjar kowe mudeng po ra?’ tambah Karmanto.

Baca juga:  REFLEKSI SEBELUM BERAKHIRNYA MASA BAKTI PSP SPN PT PWI II

Sebayak 400 personel kepolosian dari Polrestabes Semarang di bantu Dalmas dan juga Brimob Polda jateng di kerahkan untuk mengawal dan mengamankan aksi buruh Jawa Tengah tersebut.

“kami kerahkan 400 personel, untuk pengamanan. Gabungan dari Polrwstabes Semarang dan Polda Jateng. Kita menghimbau pukul 18.00 WIB masa untuk membubarkan diri, karena itu aturannya”, kata Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Iga DP Nugraha.

Wulan/Editor