Ilustrasi

BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan perkembangan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

(SPNEWS) Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan perkembangan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program jaminan sosial baru bagi korban PHK.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menuturkan pihaknya tengah mempersiapkan aspek regulasi teknis JKP di level menteri, yang merupakan turunan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.

“Kami sedang melakukan koordinasi regulasi dengan K/L untuk mendapatkan aturan operasional yang lebih teknis lagi pada level aturan menteri,” ujarnya dalam konferensi pers Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (Audit) BPJS Ketenagakerjaan 2020, (31/5/2021).

Saat ini, aturan teknis yang sudah diselesaikan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP. Sementara itu, pihaknya tengah mempersiapkan sinergi regulasi dengan Kementerian keuangan.

“Saat ini kami sedang koordinasi intensif dengan Kementerian keuangan untuk membahas mengenai aturan Menteri Keuangan sebagai landasan operasional ini, itu dari sisi regulasi,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mempersiapkan infrastruktur operasional dari sisi internal, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem, maupun regulasi internal. Salah satunya, integrasi data dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Integrasi data dengan BPJS Kesehatan untuk program JKN ini pun masih on progress prosesnya. Harapannya nanti di Juni ini kami bisa sama-sama memastikannya, karena salah satu kriteria yang eligible menerima JKP adalah mengikuti program JKN,” imbuhnya.

Baca juga:  RAPAT KOORDINASI DPC SPN KABUPATEN MOROWALI

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan ada empat tantangan program JKP. Pertama, meningkatkan jumlah peserta JKP lantaran program anyar ini lahir di tengah tren penurunan kepesertaan akibat pandemi covid-19.

“Tantangannya adalah bagaimana akselerasi jumlah peserta agar banyak orang yang bisa menikmati JKP, karena JKP dilahirkan sebagai satu insentif bagi peserta,” ujarnya,

Kedua, tantangan dari sisi kepatuhan lantaran syarat mendapatkan fasilitas JKP adalah membayar iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Mereka juga wajib membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.

Selain itu, untuk pemberi kerja atau perusahaan skala menengah besar wajib mendaftarkan pekerja dalam empat program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta JKN yang yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan, pekerja untuk usaha kecil dan mikro wajib diikutsertakan sekurang-kurangnya dalam program JKK, JHT, dan JKM oleh BPJS Ketenagakerjaan serta JKN oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga:  PONDOK MAKAN SEGO PENYET NYUSS

“Bagi yang patuh nanti otomatis tanpa tambahan iuran, jadi perusahaan akan bayar seperti biasa, tapi oleh pemerintah ditambahkan iuran 0,22 persen dan sebagian iuran JKK dan JKM yang dibayarkan seperti biasanya akan dilakukan rekomposisi iuran,” ujarnya.

Ketiga, integrasi dengan data JKN. Keempat, tantangan hubungan kerja karena sebagian besar pekerja merupakan tenaga kontrak atau outsourcing.

“Itu minimal empat tantangan yang dihadapi JKP, namun kami optimis dengan program baru ini akan men-trigger kepatuhan kepesertaan jaminan sosial, bukan hanya di BPJS Ketenagakerjaan tapi juga JKN, karena yang mau diciptakan JKP ini adalah ekosistem jaminan sosial yang baik,” ujarnya.

Seperti diketahui, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah pekerja/buruh per bulan. Total iuran itu bersumber dari iuran pemerintah sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran sebesar 0,24 persen. Detailnya, rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan rekomposisi iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10 persen.

Sedangkan, manfaat yang diterima peserta JKP meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat dalam bentuk uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Namun, pemerintah membatasi jangka waktu pemberian manfaat uang tunai selama enam bulan.

SN 09/Editor