​(SPNews) Jakarta, 26 Januari 2017, Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menggugat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terkait dengan keputusan tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomer 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017. GBJ menggugat keputusan ini karena Gubernur dalam menetapkan UMP hanya berpatokan kepada PP No 78 Tahun 2015 dengan besaran kenaikan hanya 8,25%. UMP DKI Jakarta lebih rendah bila dibandingkan dengan daerah lain di sekitarnya padahal DKI Jakarta merupakan ibu kota negara.

Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 hanya sebesar Rp 3.355.750,00, lebih rendah bila dibandingkan dengan UMK Kabupaten Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 3.530.438,00, UMK Kota Bekasi sebesar Rp 3.601.650,00 apalagi bila dibandingkan dengan UMK Kabupaten Karawang yang sebesar Rp 3.605.438,00. Tentu saja dengan UMP sebesar itu sangat sulit bagi pekerja/buruh untuk dapat hidup layak di ibu kota negara. Kalau dikaji lebih dalam maka perbandingan UMP DKI Jakarta dengan UMK di 3 (tiga) daerah tersebut menggambarkan kejanggalan empiris ekonomi, di mana fakta objektif menunjukkan bahwa kebutuhan hidup di DKI Jakarta lebih tinggi bila dibandingkan dengan ketiga daerah tadi.

Baca juga:  HALAL BIHALAL DAN KOORDINASI SPN SIDOARJO

Berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh unsur-unsur GBJ sesuai dengan peraturan KHL yang berlaku, maka UMP DKI Jakarta dapat dikatakan layak jika ditetapkan sebesar Rp 3.831.690,00. Oleh karena itu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomer 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 tertanggal 27 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta merupakan tindakan dan perbuatan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka GBJ menjadikan Pergub tersebut sebagai Objek Gugatan.

Plt Gubernur DKI Jakarta Dr Sumarsono MDM juga telah mengeluarkan surat No : 4752/-1.834.1 tertanggal 21 November 2016 perihal usulan revisi formula penetapan Upah Minimum Peraturan Pemerintah Nomer 78 Tahun 2015, di mana terdapat perbedaan yang cukup signifikan penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 dengan wilayah penyangga seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Oleh karena itu GBJ mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memutuskan bahwa Pergub Nomer 227 Tahun 2016 Tentang UMP Tahun 2017 dinyatakan Batal atau Tidak Sah.

Baca juga:  KEPALA DAERAH JANGAN MAU DIBODOHI SOAL APBD

Alasan GBJ menggugat besarnya UMP DKI Jakarta Tahun 2017 karena Gubernur tidak merujuk pad UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keputusan Presiden Nomer 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan, Permenaker Nomer 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum, Permenaker Nomer 21 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Hidup Layak dan Instruksi Presiden Nomer 9 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Oleh karena itu GBJ menyampaikan tuntutan kepada PTUN Jakarta agar : 1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomer 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 Tertanggal 27 oktober 2016, 3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomer 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 tertanggal 27 Oktober 2016.

Shanto dari berbagai sumber/Coed