​Sejumlah 76 perusahaan di Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Malang dan Pacitan telah mengajukan penangguhan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

(SPN News) Surabaya, Sebanyak 76 perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2018. Memang ada penurunan apabila dibandingkan dengan penangguhan yang terjadi pada 2017 dengan total 89 perusahaan.

Dari informasi yang diperoleh, bahwa Disnakertrans dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akan segera melakukan verifikasi kepada perusahaan – perusahaan tersebut. Dan rencananya 10 Januari 2018 ini hasil verifikasi akan dibawa kedalam rapat pleno untuk direkomendasikan kepada Gubernur provinsi Jawa Timur.

Shanto/Editor

Baca juga:  KEMBALI SERIKAT PEKERJA GUGAT UU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN