SPN News Jakarta, 12 September 2024 – Gajimu.com, Trade Union Rights Center (TURC), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Timur, melakukan kunjungan ke Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Centex. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis, 12 September 2024, di kawasan Jakarta Timur dan bertujuan untuk membahas proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tengah berlangsung di PT Centex.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Dari DPP SPN hadir Sugianto dan Munir, sedangkan dari DPC Jakarta Timur diwakili oleh Ketua Sugito dan Sekretaris Sujito. Turut hadir pula Andina dari Gajimu.com, serta Ichsan dan Kamalia sebagai perwakilan dari TURC. Ketua PSP SPN PT Centex, Erwin Muslim, membuka acara dengan sambutan singkat, sebelum diskusi resmi dimulai.
Sejarah dan Perkembangan PKB di PT Centex
Sugito, yang juga merupakan mantan pekerja PT Centex, memaparkan sejarah PKB di perusahaan tersebut. PKB pertama kali dirumuskan pada tahun 1982, dan hingga tahun 2023, sudah mengalami perpanjangan sebanyak 14 kali. Pada perpanjangan terakhir, terdapat 101 poin perubahan dan penambahan pasal yang diajukan oleh perusahaan dan serikat pekerja. Beberapa poin penting yang dibahas mencakup tunjangan keluarga bagi pekerja perempuan, pesangon untuk pensiun, serta pemeriksaan kesehatan rutin atau Medical Check-Up untuk seluruh karyawan.
Erwin Muslim menambahkan bahwa perpanjangan PKB kali ini cukup kompleks, karena banyaknya pasal yang harus dinegosiasikan. Meski begitu, PSP SPN PT Centex tetap berupaya agar setiap pasal yang diajukan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
Pentingnya Penggunaan Data dalam Perundingan
Ichsan dari TURC menekankan pentingnya penggunaan data dalam setiap perundingan, baik untuk memperkuat advokasi maupun meningkatkan perlindungan bagi anggota serikat. Ia menjelaskan bahwa TURC memiliki program “Makin Terang,” yang terinspirasi dari aktivis buruh Widji Thukul. Program ini membantu serikat pekerja dalam mengumpulkan dan menganalisis data yang relevan, sehingga mereka dapat memperjuangkan hak-hak pekerja dengan lebih efektif.
Di dalam perundingan PKB PT Centex, PSP SPN juga melakukan analisis mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ferry, anggota PSP, menyatakan bahwa pelatihan yang diadakan oleh TURC mengenai pendidikan PKB sangat membantu tim perunding dalam menyusun pasal-pasal yang melindungi kepentingan karyawan. Salah satu hasilnya adalah kesepakatan untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan rutin bagi karyawan.
Proses Perundingan PKB
Erwin Muslim menjelaskan bahwa setiap perundingan PKB harus dilakukan berdasarkan data yang akurat dan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, baik karyawan maupun pengusaha. Yudianto, anggota tim perunding PSP, menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan PKB, PSP menerima masukan dari anggota melalui koordinator di setiap departemen. Setelah semua masukan terkumpul, tim PSP melakukan rapat internal untuk menentukan pasal-pasal yang akan diajukan.
Lebih lanjut, Erwin juga mengadopsi filosofi “obey the law” dari Jepang, yang mengedepankan komitmen serikat pekerja dan pengusaha untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perundingan PKB, meskipun target minimal adalah sesuai dengan aturan normatif, PSP dan tim perunding berupaya mencapai hasil yang lebih baik demi kesejahteraan bersama.
Sujito, Sekretaris DPC SPN Jakarta Timur, menambahkan bahwa keberhasilan perundingan PKB di PT Centex dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dan adil.
Penutupan Diskusi
Diskusi ditutup dengan pernyataan dari Ichsan yang menyampaikan apresiasi atas wawasan yang diperoleh selama pertemuan ini. Ia berharap ilmu yang didapatkan dapat dibagikan dengan serikat pekerja lainnya di seluruh Indonesia. Sugiyanto dari DPP SPN menambahkan bahwa PT Centex dapat menjadi contoh baik dalam menjalankan proses perundingan PKB. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perjuangan belum berakhir, terutama di tengah tantangan relokasi pabrik yang semakin meningkat.
Pertemuan ini diakhiri dengan harapan bahwa PKB yang baru akan membawa manfaat lebih besar bagi kesejahteraan karyawan dan mendukung keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis di PT Centex.
(SN-23)