Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memilih mengundurkan diri. Hal itu pun langsung menuai kontroversi di tengah masyarakat. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), 105 CPNS mengundurkan diri dari total 112.514 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan tahun 2021.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan pada (27/05/2022), ratusan CPNS itu mengundurkan dengan berbagai alasan. Satya mengungkapkan, salah satu alasan yang membuat ratusan CPNS itu memilih untuk mengundurkan diri adalah gaji dan tunjangan yang terlalu kecil dan tidak sesuai ekspektasi.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” kata Satya (27/5/2022).

Satya pun menyayangkan keputusan para CPNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Selain membuat formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong, keputusan itu pun dinilai merugikan negara. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan negara untuk menyelenggarakan penerimaan CPNS juga tidak sedikit.

Baca juga:  KLAIM MENAKER TENTANG JUMLAH TKA DI INDONESIA

Oleh sebab itu, Satya menegaskan, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi.

“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” tegasnya.

Satya menambahkan, sanksi berupa denda juga dapat berlaku di instansi masing-masing. Misalnya, CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Baca juga:  PKB BARU PT FORTA LARESE

CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri bisa dikenakan denda hingga Rp 100 juta.

“Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, (dikenakan denda) sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya.

SN 09/Editor