Dalam sidang lanjutan kasus pailit PT JABATEX dinyatakan Insolvensi oleh Hakim pengawas

(SPN News) Jakarta, Debitur PT JABATEX (Dalam Pailit) dinyatakan Insolvensi pada sidang ketiga lanjutan (21/12/2018) kepailitan PT JABATEX (dalam pailit) dengan agenda verifikasi dan pencocokan tagihan/daftar hutang kembali tidak dihadiri oleh pihak debitur PT JABATEX atau kuasanya. Diketahui dalam sidang ini tagihan total kreditur sebesar 115 Milyar rupiah dan menurut keterangan kurator bahwa tim kurator belum bisa inventarisasi aset-aset PT JABATEX karena diketahui bahwa seluruh tanah seluas 14 Hektar berikut bangunan dan berikut mesin didalamnya telah beralih menjadi hak milik Bank Panin dan lokasi telah dipasang pengumuman bahwa tanah berikut bangunan ini milik Bank Bank dan siapapun dilarang memasuki area ini. Pada hari ini hakim pengawas menyatakan debitur PT Jabatek dalam Insolvensi alias bangkrut dan dinyatakan tidak mampu membayar hutang hutangnya terhadap persidangan tersebut.

Baca juga:  SUDAH DIPUTUSKAN, KOK MASIH ADA PERUBAHAN

Kuasa hukum Hambali S.H, M.H dan tim advokasi DPC SPN Kota Tangerang menegaskan “mau tidak mau dan suka tidak suka setelah dinyatakan Insolvensi tersebut maka langkah kita koordinasi dengan tim kurator agar menempuh langkah hukum berupa gugatan lanjutan dengan maksud guna membatalkan jual beli yang terjadi antara PT JABATEX dengan pihak Panin Bank, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak PT JABATEX dengan mengalihkan asetnya pada pihak ketiga dan itu dilakukan saat proses persidangan PKPU terjadi jadi kita punya waktu satu tahun untuk melakukan upaya pembatalan tersebut sejak debitur PT Jabatek dinyatakan Insolvensi, tinggal ditelurusi dan bukti-bukti yang akurat peristiwa hukumnya kapan itu terjadi, artinya perjuangan kita masih sangat panjang dan melelahkan dan ini menjadi pelajaran yang berharga agar buruh tidak serta merta dengan emosional meminta sebuah perusahaan untuk dipailitkan tapi dikaji dahulu dan dilihat aset-aset yang dipunya karena jujur proses ini bisa memakan waktu bisa dua atau empat tahun kedepan dengan hasil yang masih tanda tanya dan percayakan kepada proses upaya hukum yang sedang berjalan”.

Baca juga:  DISNAKER KOTA BEKASI USULKAN PENYESUAIN UMK 2021 3,27 PERSEN

Aprilianti/Editor