Unsur Apindo dan pemerintah bersikeras kenaikan UMK mengacu kepada PP No 78/2015 sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
(SPN News) Tangerang, Depekab Kabupaten Tangerang, pada 25 Oktober 2017 mengadakan rapat pembahasan UMK Tangerang tahun 2018, di ruang rapat lantai 3 kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang.
“Hasil rapat tadi, kita sepakat apa yang disampaikan hasil musyawarah tadi, kita akan adakan sidang tanggal 2 November membahas UMK” ujar Ir. H. Jarnaji MM, Kadisnaker Kabupaten Tangerang setelah rapat pleno selesai.
Menanggapi rapat Depekab yang dilaksanakan hari ini, Kadisnaker menegaskan cukup baik, ” ini bagus, kenapa, karena kita tidak ABS (Asal Bapak Senang), Kadis tidak memaksakan mereka, ketua tidak memaksakan begini – begini, akhirmya mereka berkembang” ungkapnya.
Terkait kenaikan UMK Tangerang untuk 2018, Jarnaji tetep mengacu kepada PP, mengacu ke Inflasi dengan PDB sebesar 8.71%, kemungkinan naik pun di seputaran itu, mengukur dari inflasi. “Beli beras segini, kok naik, itu kan kita harus bahas juga, berdasarkan 8.71% inflasi dan PDB”. tambah Kadisnaker.
Hal berbeda di ungkapkan Sri Lestari, anggota Depekab dari SPN, bahwa untuk nominal rekomendasi tetap sesuai dengan hasil survey Dewan Pengupahan unsur SP/SB sebesar 650ribu, diatas 20%, totalnya sekitar Rp. 3.920.936,. “Unsur SP/SB akan rapat, tapi belum ditentukan tanggal berapanya, untuk persiapan di sidang nanti” ungkap Anggota Depekab unsur SPN.
Sri menambahkan, “Rekomendasi tentang besaran nilai, kemungkinan akan ada 2 rekomendasi, dari Apindo dan Serikat Pekerja, dari insur Apindo sendiri, sesuai dengan formula PP 78, pastinya kesitu”, pungkasnya.
Munir Banten 2/Editor