PT HYNC baru – baru ini merencanakan pemindahan kurang lebih 900 buruhnya dari divisi kendaraan ke PT LUJ dengan alasan operasional.

Perlu diketahui bahwa PT LUJ adalah perusahaan kontraktor. Sedangkan buruh yang akan dialihkan dari PT HYNC berstatus buruh tetap atau PKWTT. Hal tersebut artinya buruh yang dialihkan tersebut akan menjadi buruh dari perusahaan alihdaya atau outsourcing.

Ini sama saja dengan meminta buruh HYNC untuk mengundurkan diri dan PT HYNC memanipulasi aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Tidak ada jaminan apapun ketika bekerja di PT LUJ nanti buruh akan tetap bekerja di PT HYNC, karena bisa saja diputus atau dipindahkan sewaktu waktu. Lebih dari itu, PT HYNC jelas melakukan kesewenangan luar biasa terhadap buruhnya.

Baca juga:  BANTUAN SPN KABUPATEN BOGOR UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR

Wajar jika kebijakan ini dilawan dan ditolak buruh HYNC. Dukung pemogokan buruh PT HYNC untuk memenangkan perjuangan mereka.

Jangan ada ancaman dan intimidasi apapun pada perjuangan buruh HYNC yang saat ini sedang melawan praktek ekploitasi keadilan.

Bukan tidak mungkin praktek ini akan terjadi ke unit atau divisi lain. Mengingat maraknya praktek penggunaan buruh outsourcing di IMIP saat ini.

Batalkan kebijakan pengalihan paksa buruh PT HYNC. Jamin kepastian kerja buruh IMIP tanpa terkecuali.

Lawan kebijakan menindas buruh, hapuskan praktek outsourcing di IMIP.

Galang solidaritas buruh.

Lingkar Belajar Buruh IMIP