Foto Istimewa

Lebih dari 40 orang pekerja kebun sawit sudah dipenjarakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana, di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

(SPNEWS) Langkat, Lebih dari 40 orang pekerja kebun sawit sudah dipenjarakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana, di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Puluhan orang ini diperbudak dan disiksa oleh Terbit, di dalam penjara tersebut. Setelah diperbudak, puluhan pekerja itu juga tidak diberi gaji dan upah oleh Terbit.

“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” kata Penanggung Jawab Migrant CARE Anis Hidayah, (24/1/2022).

Dirinya juga mengatakan, bahwa adanya penjara itu bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, melainkan murni untuk menyiksa orang.

“Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM,” katanya.

Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.

Baca juga:  BANYAK PERUSAHAAN DI JATENG BERMASALAH PENGUPAHAN

“Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” jelasnya.

Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.

“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore,” ujarnya.

Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari ke mana-mana.

“Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses kemana-mana,” jelasnya.

Saat ini, kata dia Komnas HAM RI akan menindaklanjuti temuan Migrant CARE, terhadap perbudakan modern dan perdagangan manusia ini.

“Akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM,” tegasnya.

Selain itu, para pekerja juga tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit. Jika meminta upah, kerap pekerja mendapatkan pukulan dan siksaan.

“Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” katanya.

Dirinya berharap, dengan adanya kejadian ini Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas. Di mana, hal tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum yang sebagaimana telah berlaku.

Baca juga:  MENGENANG KEMBALI SEJARAH HARI BURUH

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan adanya kerangkeng atau penjara khusus di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Kerangkeng tersebut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Para pengguna narkoba ini nantinya akan dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panca Simanjuntak menjelaskan, tempat rehabilitasi tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari pihak terkait atau otoritas tertentu. Peliknya, kerangkeng khusus ini telah berjalan selama 10 tahun.

“Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat,” kata Panca (24/1/2022).

Panca Simanjuntak mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-angin itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

SN 09/Editor