Gambar Ilustrasi
Perusahaan diduga tidak membayarkan upah pekerja sesuai dengan UMK yang berlaku dan tidak mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan ketenagakerjaan
(SPN News) Lebak, PT Parako Ekatama yang beralamat di Kampung Papanggo RT 004 RW 004 desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, diduga tidak membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan UMK yang berlaku dan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pengurus PSP SPN PT Parako Ekatama telah melakukan perundingan bipartite dengan perusahaan agar perusahaan membayarkan upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi dari dua kali perundingan bipartite ini perusahaan tidak mau membayarkan upah sesuai aturan dengan alasan tidak mampu, sementara itu perusahaan sama sekali tidak melakukan mekanisme penangguhan upah. Oleh karenanya kemudian PSP SPN PT Parako melaporkan pelanggaran ini kepada Pengawas Ketanagakerjaan Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti.
Untuk diketahui bahwa dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan bahwa pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku, dan apabila melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman 1 bulan sampai 4 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000,-.
SN 09/Editor