JAKARTA (17/Maret/2026) DPP SPN mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari Selasa. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR). Selanjutnya, sejumlah perusahaan menjadi target pelaporan resmi ini.

Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, memimpin langsung penyerahan berkas. Jajaran pengurus dan staf turut mendampingi beliau. Sebelumnya, DPP SPN membuka Posko Pengaduan THR sejak 8 Maret. Akibatnya, banyak pekerja mengadukan nasib mereka ke posko tersebut.

Iwan menegaskan komitmen organisasi dalam mengawal hak normatif pekerja. Pihaknya memastikan perusahaan membayar kewajiban THR menjelang hari raya.

“Kami memverifikasi ketat puluhan laporan yang masuk,” ujar Iwan.

“Oleh karena itu, kami meneruskan laporan empat perusahaan ke kementerian,” tambahnya.

Baca juga:  DPP Serikat Pekerja Nasional Dukung Hanum Zahra Fawwazyanti di PON XXI Aceh dan Sumut

“Mereka telah memenuhi unsur administratif dan bukti pendukung,” jelas Iwan.

Sementara itu, Tim Media Center menerima lebih dari 30 pengaduan. Akan tetapi, pusat tidak bisa memproses semua laporan secara langsung. Beberapa laporan pekerja belum memenuhi persyaratan formil secara lengkap.

Selain itu, DPP SPN segera mengambil langkah cepat lainnya. Mereka mendistribusikan sejumlah pengaduan ke pengurus wilayah masing-masing. Dengan demikian, pekerja mendapat pendampingan langsung di daerah masing-masing. Pengurus wilayah akan membantu proses mediasi dan penyelesaian perselisihan.

DPP SPN meminta Kemenaker segera menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, Kemenaker harus menegakkan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Singkatnya, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja secara tepat waktu. Langkah ini sangat penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Baca juga:  SPN Nikomas Gemilang Salurkan Santunan untuk 642 Anak Yatim

(SN-03)