Foto Istimewa

(SPNEWS) Tasikmalaya, Buruh perusahaan garmen di Tasikmalaya menggeruduk kantor Bupati Tasikmalaya. Mereka mengadukan keterlambatan pembayaran honor dari perusahaan.

Pada Senin (16/10/2023), massa demonstransi melakukann aksi unjuk rasa di kantor Bupati. Mereka berbondong-bondong datang menggunakan sepeda motor.

Mereka datang dengan bekal poster hingga spanduk tuntutan. Sesekali mereka juga menyampaikan orasi atas keresahannya.

‘Hati kosong dompet juga kosong,’ begitu tulisan salah satu tulis poster yang dibawa masa.

Perwakilan buruh, Aji, menuturkan keterlambatan pembayaran honor tersebut dialami 1.500 buruh. Dia menduga keterlambatan ini diakibatkan konflik internal perusahaan.

“Ada konflik internal dalam perusahaan, jadi imbas kepada kami buruh. Kata yang satu rekeningnya, kata yang ini barang harus masuk, pusing buruh,” kata Aji.

Baca juga:  GEBRAKAN AWAL TAHUN PSP SPN PT ADI SATRIA ABADI

Massa buruh menuntut agar perusahaan segera membayar honor yang telat. Mereka meminta agar tidak ada pemutusan hubungan kerja serta mengangkat kembali karyawan yang sudah di PHK. Terakhir, buruh meminta kepastian kerja dari perusahaan.

“Kami para buruh meminta agar hari ini honor yang telat, dibayarkan hari ini. Ada kepastian kerja di perusahaan, jangan sampai buruh ke pabrik gak ada yang dikerjakan, ketiga jangan ada PHK karyawan yang sudah kadung di PHK karena persoalan internal kembali diterima,” kata Ajat Sudrajat, orator sekaligus Ketua SBSI 92 DPD Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, mengaku sudah berusaha melakukan mediasi terkait kasus ini. Pihak perusahaan dengan buruh sudah duduk bersama namun belum menemui titik terang.

Baca juga:  KONSOLIDASI PRESIDEN KSPI MENJELANG KONGRES

“Ini masalah internal perusahaan, tapi kami Pemda Tasikmalaya dorong agar tidak ada buruh warga kami yang jadi korban. Jangan sampai ada PHK,” ujar Kepala Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, Faisal, di lokasi yang sama.

Jalanya demo ditengah terik matahari membuat sejumlah peserta demo jatuh pingsan. Mereka mendapat penanganan medis seadanya.

SN 09/Editor