Serang, Banten — Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Provinsi Banten menggelar rapat konsolidasi penting bersama Perwakilan Daerah KSPI Provinsi Banten dan Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Rapat ini bertujuan untuk memperjuangkan kebijakan upah minimum bagi pekerja di Banten, dengan dihadiri oleh para ketua dan perwakilan dari berbagai federasi afiliasi KSPI serta para Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten dan Provinsi. Agenda konsolidasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, S.M., M.M. dan Ketua Perwakilan Daerah KSPI Provinsi Banten, H. Ahmad Saukani, SH.
Rapat ini merupakan langkah strategis untuk menyatukan pandangan dan upaya dalam memperjuangkan upah layak melalui Formula Penetapan Upah yang Layak dan usulan untuk PeraturanDaerah (PERDA).
Pertemuan ini membahas kebijakan yang mengatur kesejahteraan buruh, khususnya terkait penetapan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak di wilayah Banten.
Rapat ini dihadiri oleh para pimpinan dan perwakilan dari berbagai federasi serikat pekerja dan serikat buruh afiliasi KSPI Provinsi Banten.
Rapat konsolidasi ini berlangsung pada pekan ini, sebagai bagian dari persiapan menyambut akhir tahun, di mana usulan terkait kenaikan upah minimum untuk tahun berikutnya akan diajukan.
Acara konsolidasi diadakan di kantor DPD SPN Provinsi Banten di Kota Serang, yang selama ini menjadi tempat pertemuan penting dalam membahas kebijakan ketenagakerjaan di Banten.
Rapat ini bertujuan untuk membangun kekompakan di antara serikat pekerja dalam upaya memperjuangkan kenaikan upah yang layak dan adil bagi pekerja di Provinsi Banten. Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi, menyampaikan bahwa perlu adanya persatuan di antara berbagai federasi dan serikat untuk mencapai tujuan kesejahteraan buruh di wilayah tersebut.
Intan Indria Dewi, yang mengawali diskusi dengan paparan mengenai kondisi ekonomi dan pentingnya penyesuaian upah sesuai kebutuhan hidup layak serta strategi yang dapat dilakukan untuk memperjuangkan Kenaikan Upah Tahun 2025 serta memaksimalkan Keputusan MK. Para peserta kemudian menyampaikan pendapat dan masukan, sehingga menghasilkan beberapa strategi untuk memperkuat perjuangan upah. Langkah-langkah ini meliputi kerja sama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk memastikan kenaikan upah dapat diterima sesuai dengan Pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak bagi Pekerja serta menetapkan adanya Upah Minimum Sektoral serta Skala dan Struktur Upah untuk pekerja di atas satu tahun.
Melalui rapat ini, DPD SPN Provinsi Banten berharap dapat memperkokoh posisi buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Banten, demi mencapai kondisi kerja yang lebih baik dan upah yang layak.di Indonesia.
PROPERTY: GARIS,DPD PROVINSI BANTEN