SPN News Jepara, 12 November 2024 – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara mengadakan rapat pra-pembahasan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2025 pada Senin, 11 November 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara dan dihadiri oleh seluruh unsur perwakilan, termasuk pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja. Salah satu wakil dari serikat pekerja yang hadir adalah Sutaryo dari Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Dalam keterangannya, Sutaryo mengungkapkan bahwa pemerintah dan Apindo mendukung hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengupahan. “Pemerintah dan Apindo setuju dengan hasil putusan MK dalam penetapan UMK Kabupaten Jepara tahun 2025, yakni sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” ujar Sutaryo.

Baca juga:  Kunjungan TURC dan FEMNET Jerman ke PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang

Sebagai tindak lanjut, DPK Kabupaten Jepara memutuskan untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari 9 orang dari berbagai unsur untuk melakukan survei KHL di Kabupaten Jepara. Survei ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 18 November 2024, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPK Jepara.

Sutaryo juga menambahkan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal proses survei dan pembahasan UMK ini agar sesuai dengan harapan para pekerja. “Kami akan kawal terus sesuai keinginan kita. Belum ada regulasi yang benar-benar pas terkait UMK. Nantinya, setelah survei selesai, akan dibahas berapa persen angkanya,” tutup Sutaryo.

(SN-12)