Gambar Ilustrasi

Perundingan bipartit antara PSP SPN PT Timur Raya Tunggal dengan perusahaan telah mencapai kesepakatan

(SPN News) Tangerang, seperti sudah diberitakan sebelumnya bahwa perundingan bipartit antara PSP SPN PT Timur Raya Tunggal dengan perusahaan sebelumnya mengalami death lock dan mendorong PSP SPN PT Timur Raya Tunggal untuk melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari pada (24/2/2020 – 26/2/2020). Namun rencana mogok kerja tersebut tidak jadi dilakukan.

Tidak jadinya mogok kerja tersebut Menurut Habib Bullah ketua PSP SPN PT Timur Raya Tunggal karena sudah dicapainya kesepakatan pada perundingan bipartit yang digelar pada (21/2/2020)

“Sudah disepakati bahwa pengNolan masa kerja akan diberlakukan tahun 2020 atau dengan kata lain terhitung mulai ditanda tangani pada (21/2/2020). Adapun teknis pembayaran dan syarat lainnya sudah mulai ada titik temu dan akan dituangkan dalam suatu perjajian khusus antara PSP SPN dengan perusahaan paling cepat pada (5/3/2020) agar keputusan tersebut benar – benar adil dan tidak ada yang dirugikan baik pihak karyawan maupun perusahaan agar ke depannya bisa berjalan dengan lancar”.

Baca juga:  MASALAH BPJS ADALAH PENYIMPANGAN

Kesepatan diatas tidak menjadi satu dengan kesepakatan PKB yang didalamnya sudah disepakati pula kesejahteraan diluar normatif yakni upah adapun kesejahteraan tersebut meliputi tunjangan tetap dan tidak tetap yang tertuang dalam PKB periode 2019 – 2022 dan berlaku mulai (21-2-2020).

SN 04/Editor