(SPNEWS) Tangerang, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya untuk pekerja informal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Program Perisai merupakan sistem keagenan jaminan sosial yang melibatkan masyarakat untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agen Perisai dapat berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pekerja informal, hingga komunitas Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Untuk mendukung program Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone melakukan kolaborasi dengan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Tangerang. Kolaborasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas program Perisai dalam mencapai tujuannya.

Ketua DPC SPN Kota Tangerang, Drs. Didik Winardi mengungkapkan, latarbelakang adanya kerjasama ini berawal dari adanya pengurus DPC yang masih aktif bekerja dan sudah tidak aktif bekerja di pabrik, tetapi masih menjadi Pengurus DPC. Karena sudah tidak aktif bekerja, maka tidak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial.

Baca juga:  SPN TANDA TANGAN SURAT KUASA UNTUK MENGGUGAT GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG UPAH MINIMUM INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2017 DI PTUN BANDUNG

“Kemudian kita berpikir bagaimana supaya pengurus mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial, Kita tanyakan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada Perisai itu, untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Nah bagi teman-teman yang bukan penerima upah langsung didaftarkan, harapannya jika terjadi sesuatu ada perlindungan Jaminan Sosial.” Tambah Ketua DPC SPN Kota Tangerang menjelaskan.

Lebih lanjut Didik Winardi mengatakan, dari hasil Kunjungan Kerja (Kunker) DPC ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone, ada penjelasan lebih detail oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang program tersebut. Kemudian Didik berpikir, tentu akan jadi lebih baik jika peluang itu, DPC ikut mengembangkan, karena di sekitar anggota banyak juga pekerja bukan penerima upah atau informal.

“Dari situ kita banyak diskusi dan pemaparan dari Kancab BPJS Ketenagakerjaan, akhirnya kita bergabung supaya seluruh pekeja formal maupun informal mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial itu aja,” tegasnya.

Baca juga:  MEMPERKUAT SPN NTB DENGAN KONSOLIDASI TERARAH DAN TERSISTEM

Lanjut Winardi meneruskan, targetnya terutama pengurus yang sudah tergabung dalam agen Perisai, dapat mengelola secara profesional. Imbuhnya, cakupan kepesertaan bukan hanya anggota SPN dan Keluarganya, tapi mencakup masyarakat luas bukan penerima upah, bisa dijangkau dan mudah-mudahan bisa tercapai.

Dari tanggapan pihak BPJS Ketenagakerjaan, bahwa bagi peserta bukan penerima upah diberikan kemudahan-kemudahan mulai dari proses pendaftaran, pembayaran dan pengajuan klaim. Dan hanya mensyaratkan peserta melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan uang.

“Seharusnya yang menjawab harusnya tim BPJS, tapi seperti yang sudah terjadi, tim BPJS Ketenagakerjaan siap melakukan sosialisasi bersama agen perisai untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah.” Pungkasnya.

SN 01/Editor