Ilustrasi THR
Langkah pemerintah tersebut dilakukan agar perusahaan dapat membayar kewajibannya pada pekerja, terutama pemberian THR Lebaran 2020
(SPN News) Jakarta, Di tengah pandemi COVID-19 serta banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, pemerintah akan melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Kelonggaran yang dimaksud adalah berupa pemberian diskon hingga 90 persen selama tiga bulan.
Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk membantu perusahaan agar membayarkan seluruh kewajibannya pada pekerja, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang pemotongan iuran tersebut selama tiga bulan selanjutnya. Pemotongan iuran Jamsostek tersebut diberikan kepada 116.705 perusahaan.
“Di sini relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90 persen untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi. Yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas melalui video conference yang dipimpin Presiden Jokowi dari Istana Merdeka (30/4/2020)
Airlangga mengungkap landasan hukum yang mengatur hal tersebut masih disusun pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dengan pelonggaran tersebut, ditambah penundaan iuran jaminan pensiun, pemerintah memberikan keringanan iuran hingga Rp 12,36 triliun.
Sementara rincian potongan iuran Jamsostek yang diberikan adalah, keringanan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp2,6 triliun, keringanan iuran jaminan kematian mencapai Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan pelonggaran tersebut. RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun.
Dengan adanya pelonggaran tersebut, Ida berharap para pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada para pekerja, termasuk membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini. “Harapan kami, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” ujarnya.
SN 09/Editor