Muhammad Akhyar Ketua PSP SPN PT Dexin Steel Indonesia (DSI) Morowali diPHK setelah dituding melakukan pengancaman

(SPNNews) Bahodopi, Manajemen PT Dexin Steel Indonesia (DSI) Morowali Sulawesi Tengah, telah melakukan PHK sepihak terhadap Ketua PSP SPN PT Dexin Steel Indonesia (DSI) Muhammad Akhyar.

Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Martinus Tuba mengatakan bahwa tindakan yang di lakukan pihak manajemen DSI sangat bertentangan melawan hukum perundangan-undangan. Tindakan yang di lakukan tersebut, kami menilai sangat tidak berimbang dalam memberikan sanksi kepada salah seorang pengurus kami.

“Seharusnya Dalam pemberian PHK harus melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan sebagaimana dalam UU No 13/2003, Pasal 51 dan Pasal 55. Saya berharap dan meminta kepada management PT DSI untuk meninjau ulang kembali apa yang di keluarkan, jangan sampai ada kejanggalan dalam tindakan ini. Kami akan terus melakukan pembelaan”  ucapnya kepada SPNEWS (13/09/2020).

Baca juga:  JANGAN TANDATANGANI SURAT PHK KETIKA ADA PERSELISIHAN

Sementara itu Muhammad Akhyar juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan manajemen PT DSI sangat keliru dalam mengambil keputusan. Yang mana sudah jelas, terkait kasus yang saya alami pihak MSS menyimpulkan bahwa tindakan tidak menyenangkan bukan pengancaman, namun management menyimpulkan hasil BAP adalah pengancaman.

“Dengan terjadinya persoalan ini saya merasa tidak diberikan perlindungan sesuai aturan hukum perundang-undangan, selaku Pekerja Indonesia kami berhak untuk diberikan perlindungan bukan hanya TKA saja” pungkasnya.

SN 08/Editor