(SPNews) Pekalongan, (4/5/2016) PSP SPN PT Dutatex mengadukan nasib 150 orang karyawan PT Dutatex kepada Wakil Rakyat di kantor DPRD Kajen Kabupaten Pekalongan. Pertemuan ini dihadiri 30 orang dari SPN PT Dutatex, Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali sholeh, Dinaskertrans diwakili A Kholik dan Tri Hartanto, diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan Kholis Jazuli beserta angota Komisi D lainnya.

Dalam audensi Ali Sholeh menyampaikan maksud dan kedatangannya yaitu meminta bantuan kepada Wakil Rakyat untuk membantu penyelesaian masalah 150 pekerja PT Dutatex yang dirumahkan tanpa adanya perundingan serta tidak ada kejelasan kapan akan dipekerjakan kembali. Edi Siswanto Sekretaris PSP SPN PT Dutatex menambahkan bahwa “mereka dirumahkan tanpa adanya perundingan serta upah yang diberikan hanya 50% dan dibayarkan secara dicicil 3x dalam sebulan, hal ini membuat kami tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami, kami sudah berulang kali meminta untuk berunding tetapi tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan, dan untuk memenuhi kebutuhan dan menarik perhatian perusahaan dan pemerintah kami terpaksa melakukan aksi mengamen”.

Baca juga:  ATURAN JAM KERJA BARU UNTUK PEKERJA DI JABODETABEK

Dalam kesempatan ini Arifudin salah seorang pekerja menyampaikan adanya dugaan pelanggaran PT Dutatex yaitu pekerja yang upahnya di bawah UMK dan belum diikutsertakanya pekerja PT Dutatex dalam program BPJS Kesehatan. Kholis Jazuli sebagai Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan menerima pengaduan ini dan secepat mungkin akan menindaklanjutinya dengan segera mendatangi PT Dutatex untuk melakukan croschek, dan meminta kepada Disnakertrans untuk segera melakukan pemeriksaan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja PT Dutatex.

Setelah ada janji dari para Wakil Rakyat ini pertemuan pun ditutup dan semoga ini tidak menjadi janji kosong belaka.

Ibnu Mas’ud/CoED