Ilustrasi Pekerja
Dari 32 ribu pekerja yang dirumahkan, tercatat 25.600 orang telah bekerja kembali
(SPNEWS) Yogyakarta, akibat pandemik covid-19 membuat banyak perusahaan yang terpukul secara finansial dan kekurangan order sehingga membuat banyak perusahaan merumahkan pekerjanya. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DI Yogyakarta menunjukkan ada 32 ribu pekerja yang dirumahkan. Namun hingga saat ini 80 persen atau 25.600 di antaranya telah kembali bekerja.
Kepala Disnakertrans DI Yogyakarta Aria Nugrahadi menjelaskan, mereka yang kembali bekerja berasal dari sembilan kelompok lapangan usaha atau mencakup semua klasifikasi lapangan usaha Indonesia (KLUI).
“Dari sembilan kelompok lapangan usaha ini rata-rata 80 persen sudah dipekerjakan kembali,” katanya.
Meski sudah bekerja, masih ada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja. Misalnya terkait pengupahan dan beban kerja. Karena masih ada yang mengalami pemotongan upah, banyak pekerja yang belum bekerja secara penuh. “Kalau sekarang yang betul tidak bekerja tinggal 20 persen,” ujarnya.
Bagi 20 persen pekerja yang masih dirumahkan itu, Pemprov DI Yogyakarta akan memberikan sejumlah opsi. Yakni menunggu dipangggil untuk tetap bekerja atau memilih bekerja secara mandiri seperti berwirausaha. Jika ingin bekerja secara mandiri, pemprov akan memberikan pelatihan.
“Anggarannya nanti melalui alokasi anggaran pemulihan ekonomi. Programnya penciptaan tenaga kerja mandiri. Menu usahanya ada tiga yakni sektor pertanian, perikanan, dan pengolahan makanan,” katanya.
Dia melanjutkan, pekerja yang pernah di-PHK ternyata juga ada yang direkrut kembali setelah kondisi perusahaan membaik. “Khusus yang PHK itu data terakhir Juli masih sekitar 1.800. Yang di bulan Agustus turun 1.100,” katanya.
Pekerja sektor pariwisata yang dirumahkan Rahmat Kurniawan, 29, mengatakan, ia telah dipekerjakan kembali oleh hotel yang merekrutnya. Akibat pandemi, Rahmat mengaku sempat dirumahkan selama tiga bulan, tepatnya sejak awal Mei hingga Juli. “Itu berdasarkan kesepakatan. Kalau (perusahaan) sudah bisa on lagi, baru kami dipanggil. Syukur tidak digantungin ini,” katanya.
Meski telah bekerja, upah yang dibayarkan pun belum 100 persen. Otomatis beban kerja Rahmat juga dikurangi. “Kerjanya empat atau lima harian lah kadang. Tiap seminggu itu. Gajinya dipotong sekitar 30-40 persen,”
SN 09/Editor