Meningkatkan pengetahuan dalam memahami pasal – pasal pidana UU Ketenagakerjaan, DPD SPN DKI Jakarta mengadakan diskusi bersama di sela-sela pelaksanaan Konferda.
(SPN News) Jakarta, Tema diskusi yang diadakan adalah “ Kemana Buruh Harus Melapor ? “. Kegiatan diskusi ini diikuti seluruh peserta Konferda. Hadir sebagai narasumber AKBP Randy, Kepala Sub Bidang Sosial Budaya dari Polda Metro Jaya. Dalam paparannya AKBP Randy menyampaikan tentang pasal-pasal pidana dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana UU ini resmi disahkan sejak 25 maret 2003, namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 28 Oktober 2004 tentang uji materil undang-undang ini sehingga terdapat pasal-pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akibatnya berimplikasi kepada penerapan pasal-pasal pidana di dalam undang-undang ini.
Pasal –pasal pidana dalam UU Ketenagakerjaan diklasifikasi menjadi 2 yaitu tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Ada 3 pasal tindak pidana kejahatan yang meliputi 10 pasal rujukan dengan sanksi pidana pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta rupiah. Sementara itu dalam tindak pidana pelanggaran ada 3 pasal yang meliputi 22 pasal rujukan dengan 2 diantaranya mempunyai kekuatan hukum yang tidak mengikat. Dalam hal ini sanksi pidana penjara antara 1 hingga 12 bulan dengan denda maksimum 400 juta rupiah.
Terkait hal-hal tersebut maka buruh disarankan melapor ketika terjadi hal yang tidak sesuai atau melanggar peraturan perundang-undangan khususnya UU ketenagakerjaan. Merujuk pada Pasal 176 hingga pasal 181 maka pelaporan pelanggaran disampaikan melalui pengawasan ketenagakerjaan sesuai tingkatan struktural pemerintahan. Sedangkan tindak pidana kejahatan langsung melaporkan ke kepolisian.
Terkait dengan kaburnya pengusaha asing dengan tidak memenuhi hak para pekerjanya, AKBP Randy menyampaikan bahwa ini menjadi ranah disnaker. Sementara secara personal pengusaha asing tersebut menjadi ranah dirjen keimigrasian.
SN 07/Editor