PT Surya Sukmana Leather, perusahaan pengolah kulit yang berlokasi di Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan itu divonis pailit awal 2017 lalu
(SPN News) Pasuruan, Tjandra Surya saat ini hanya bisa duduk di kursi roda. Usahanya berupa pabrik pengolahan kulit di Pasuruan terancam hilang disita kurator, setelah dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. PT Surya Sukmana Leather, perusahaan pengolah kulit yang berlokasi di Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan itu divonis pailit awal 2017 lalu.
Dia dilaporkan EU, buruh yang mengaku karyawan bersama beberapa rekannya karena perusahaan menunggak gaji beberapa buruh senilai Rp 98 juta.
“Ini yang tidak masuk akal, tunggakan gaji 98 juta, bisa memailitkan perusahaan yang asetnya Rp 296 miliar,” kata penasehat hukum perusahaan, Togar Situmorang.
Kejanggalan lainnya kata dia, seharusnya semua permasalahan buruh dengan perusahaan harus melalui beberapa tahap. Seperti, penyelesaian antara buruh dengan perusahaan atau bipartit. Jika belum selesai, maka dibawa ke forum tripartit yang melibatkan pemerintah, baru setelah itu masuk ke pengadilan niaga.
“Ini kok tiba-tiba sudah masuk ke pengadilan dan dan diproses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ini janggal,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan EU ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan pemalsuan identitas.
“Kami mempertanyakan legal standing pelapor. Karena pelapor hanya buruh di perusahaan tersebut, bukan karyawan,” ucapnya.
Dia mencurigai ada upaya sistematis dari berbagai pihak untuk memailitkan perusahaan kliennya.
“Pelan-pelan, kami akan urai fakta dan siapa pelaku utamanya,” ujar Togar.
Kepada Polda Jawa Timur, dia juga meminta perlindungan aset perusahaan. Karena sejak diputus pailit, aset perusahaan dikuasai oleh kelompok buruh.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, yang dikonfirmasi mengatakan, secara umum polisi akan memproses semua laporan yang masuk.
“Nanti pasti akan diproses. Polisi akan bersikap profesional menangani kasus apa pun,” ucapnya.
Shanto dikutip dari kompas.com/Editor